RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Program penangkapan dan pengelolaan karbon di Indonesia atau yang lebih akrab dengan istilah Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) menjadi isu hangat bahkan menjadi program unggulan salah satu Capres – Cawapres.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengatakan jika pemerintah ingin mewujudkan program ini perlu ada pembenahan dari sisi regulasi. Salah satunya tentang perlunya pembaruan PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Menurut Satya, ke depan target bauran energi perlu direvisi dimana salah satu yang paling menonjol dari revisi itu nantinya adalah penggunaan energi baru terbarukan hingga 70-72 persen pada tahun 2060 mendatang.
“Termasuk dengan terbitnya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS),” ujar Satya dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, Satya kemudian menyoroti pentingnya kolaborasi antara dua BUMN yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk secara bersama-sama melakukan riset penyimpanan maupun penggunaan karbon.
“Walaupun memang Pertamina reservoirnya bisa dimanfaatkan sebagai storage, jadi tidak hanya meng-capture. Sementara PLN hanya bisa meng-capture dan memang tidak punya storage. Di sini campur tangan negara sangat penting, di mana CCS bisa dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan domestik,” ujar Satya. (RA)
Foto: Dok Ist