Kementerian ESDM, jelas Mirza, juga telah mengamanatkan tentang pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan ke dalam regulasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973. Dengan beleid tersebut, Ditjen Migas terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan keselamatan di subsektor migas di sisi kebijakan, regulasi, maupun pekerjaan.
Selain itu, Mirza menyebutkan dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha migas, telah ditetapkan 72 standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dengan 35 SKKNI diantaranya telah ditetapkan sebagai SKKNI wajib.
“Sementara dalam pembinaan keselamatan yang dilakukan Ditjen Migas antara lain adalah dengan sosialisasi, bimbingan teknis dan manajemen walkthrough, CEO session talk, emergency drill, penghargaan keselamatan migas, dan surat edaran atau himbauan kepada badan usaha di bidang minyak dan gas bumi,” jelas Mirza.
Dalam pengawasan keselamatan migas, Mirza mengatakan bahwa Ditjen Migas melakukan inspeksi rutin, audit sistem manajemen keselamatan migas, pemeriksaan keselamatan, monitoring gas keluar bakar, monitoring pencapaian Net Zero Emission (NZE), pengawasan objek vital nasional, dan investigasi kecelakaan migas.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa pada tahun 2023 lalu, Ditjen migas aktif memberikan penghargaan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang selalu berupaya menjaga jam kerja aman dan menerapkan pembinaan keselamatan kerja migas di lingkungan usahanya.
“Apresiasi tersebut terdiri dari tiga kategori yaitu Patra Karya Nirbhaya, yang diberikan kepada 51 Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang beroperasi tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan. Kemudian Patra Karya Raksa yang diberikan kepada 9 BU/BUT pada kegiatan usaha migas yang melaksanakan pembinaan keselamatan gas. Serta penghargaan untuk pemanfaatan gas suar bakar diberikan pada 3 badan usaha,” pungkasnya. (RA)