RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada tahun ini fokus untuk meningkatkan dan mengintegrasikan kapasitas produsen pabrikan local untuk menunjang industri hulu migas. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menjelaskan integrasi ini dilakukan agar bisa mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu migas.
Rudi Satwiko Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas
“bahwa jika kapasitas produsen pabrikan mereka diintegrasikan maka produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Hal ini tentunya akan mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel per hari,” kata Rudi.
Bahwa sektor hulu migas memiliki peran strategis diantaranya sebagai penyumbang devisa negara yang mempengaruhi besaran penerimanaan negara dan mampu menciptakan multiplier efek yang memberikan dorongan kepada roda penggerak pembangunan nasional berkelanjutan.
Selain untuk mendongkrak kinerja hulu migas dalam memenuhi target produksi, menurut Rudi, pengembangan local content di industri hulu migas akan menimbulkan dampak berganda bagi perekonomian nasional. Di sana ada perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Rudi Satwiko mengatakan, tahun lalu SKK Migas melakukan bussiness match making (menjodohkan) para pabrikan atau penyedia jasa lokal, dan memfasilitasi mereka agar kualitas produk atau jasanya bisa naik kelas.
“Tahun ini SKK Migas menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk/jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas,” ujarnya.
Dia menambahkan, SKK Migas terus mendorong KKKS untuk tidak mengabaikan penerapan TKDN di kegiatan hulu migas. SKK Migas dan Ditjen Migas telah mengeluarkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagai acuan, yang menginventarisir peralatan atau perlengkapan kebutuhan industri hulu migas yang sudah tersedia di dalam negeri.
Pada tahun ini, SKK Migas juga akan melakukan pemutakhiran hasil kajian multiplier effect yang pernah dilakukan pada tahun 2015. Menurut Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, pemutakhiran kajian ini akan mengukur dampak berganda yang tercipta dari aktivitas industri hulu migas, terutama setelah adanya peningkatan kapasitas para pelaku industri penunjangnya.
“Saya optimistis dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas nasional yang masif sejak tahun 2015, dampak berganda yang tercipta jauh lebih besar dari sebelumnya,” kata Erwin.
Sebagai sektor yang strategis, industri minyak dan gas bumi dengan karakter yang padat modal, padat resiko dan padat teknologi diharapkan mampu untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan lebih meningkatkan kemampuan industri dalam negeri untuk terus dan lebih banyak memberikan peran dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di tanah air Indonesia.
Terkait informasi TKDN sektor minyak dan gas bumi redaksi Resourcesasia,id memberikan informasi kepada para pembaca mengenai ruang lingkup dan pencapaian sektor hulu migas dalam mengelola sumberdaya nasional untuk mendapatkan porsi yang lebih penting di dalam industri minyak dan gas bumi yang beroprasi di dalam negeri. Dengan meningkatkan keikutsertaan komponen lokal akan mendorong peningkatan komponen lokal untuk memiliki daya saing yang lebih besar dalam menghadapi era globalisasi.
Erwin Suryadi Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas
Berikut kami sajikan wawancara khusus dengan bapak Rudi Satwiko Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas dan Bapak Erwin Suryadi Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, terkait peluang dan tantangan dalam meningkatkan TKDN hulu migas 2023.
Boleh Bapak ceritakan sekilas, sejauh ini bagaimana pencapaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) industri hulu migas di Tanah Air? Apakah ada data yang memperlihatkan peningkatan TKDN industri hulu migas naik dari tahun ke tahun (3-5 tahun terakhir)? Hingga akhir Desember 2022, berapa capaian TKDN tersebut?
JAWABAN:
Capaian Komitmen TKDN hulu migas selama periode 5 tahun terakhir telah selalu berhasil mencapai target TKDN SKK Migas yang telah ditetapkan dan tetap mengacu kepada Road Map TKDN dalam lampiran Permen ESDM No.15 tahun 2013 dengan pencapaian dibawah ini:
Pada data tersebut di atas, terlihat bahwa pada tahun pandemi COVID-19 melanda terdapat penurunan Rata-Rata Capaian Komitmen TKDN hulu migas. Dan pada akhir tahun 2022 besaran presentase Rata-Rata Capaian Komitmen TKDN hulu migas menyentuh angka 64,7%, dimana merupakan besaran Komitmen TKDN tertinggi selama periode 5 tahun terakhir.
Untuk tahun 2023 ini, berapa persen target TKDN industri hulu migas di Indonesia? Apakah SKK Migas juga merancang dan menargetkan peningkatan TKDN industri hulu migas dalam jangka menengah dan jangka panjang?
JAWABAN:
Tahun 2023 target TKDN industri hulu migas di Indonesia ditetapkan sebesar 57% .
Target TKDN dalam peta jalur (road map) dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang membidangi industri migas yang dalam hal ini tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Selain ketentuan tersebut, SKK Migas juga mengacu kepada ketentuan target TKDN Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Rencana Kerja Strategis Kemenperin tahun 2020-2024 (Permen perindustrian nomor 15 tahun 2020).
Apa saja upaya yang telah dilakukan SKK Migas untuk meningkatkan TKDN industri hulu migas di dalam negeri? Boleh Bapak ceritakan panjang lebar hal terseburt? Apa saja rencana dan program kerja SKK Migas kedepannya untuk meningkatkan kapasitas industry penunjang hulu migas di Tanah Air? Boleh Bapak ceritakan panjang lebar?
JAWABAN:
Beberapa upaya yang telah dilakukan SKK Migas dalam program kerja upaya peningkatan TKDN industri hulu migas dalam negeri secara garis besar dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu upaya peningkatan TKDN pada tahap perencanaan dan pembinaan dan implementasi penerapan dan pengawasan :
Pada Tahap Perencanaan dan Pembinaan :
1.Memastikan porsi dalam negeri untuk berkontribusi masuk dalam proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 perihal Pedoman Pengolaan Pengadaan Barang dan Jasa di KKKS, melalui salah satunya:
-Ketentuan hanya Perusahaan Dalam Negeri dan Perusahaan Nasional yang dapat menjadi lead konsorsium dan Perusahaan Asing tidak diperbolehkan menjadi Pelaksana Kontrak Langsung.
-Ketentuan kewajiban penggunaan barang/jasa sampai level subkontraktor.
-Kewajiban transfer knowledge untuk tenaga kerja dalam negeri.
2.Penetapan besaran target batasan minimal TKDN dalam Plan of Development (POD) hingga Optimasi Pengembangan Lanjut Lapangan (OPLL) pada setiap KKKS.
3.Penetapan besaran target batasan minimal TKDN dalam setiap kontrak yang masuk dalam daftar rencana pengadaan pada setiap KKKS.
4.Penetapan program peningkatan Kapasitas Nasional yang disepakati dalam Work Program dan Budget tahunan pada setiap KKKS.
5.Mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta mendukung program subtitusi barang impor dengan penerapan kegiatan uji coba produk dalam negeri pada KKKS sebagai upaya membuktikan kapasitas dan kualitas produk tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional hulu migas.
6.Pelaksanaan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada industri dalam negeri membuktikan keandalan barang dan peralatan pendukung yang telah diproduksi serta meningkatkan kepercayaan pengguna produk tersebut telah memenuhi standar kualitas operasi Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai Approved Manufacture List (AML) di seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
7.Pelaksanaan program uji coba dan substitusi ke produk dalam negeri sebagai upaya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri yang merupakan komoditas utama dalam operasional hulu migas.
8.Menyusun buku daftar Kemampuan Nasional yang mencantumkan informasi produk dengan tipe dan spesifikasi yang telah mampu diproduksikan oleh industri dalam negeri, sehingga diharapkan dalam proses perencanaan dapat menetapkan spesifikasi tersebut dengan mempertimbangkan standar teknis yang berlaku sehingga penggunaan produk dalam negeri dapat lebih optimal.
9.Penyelenggaraan Pra-Forum Kapasitas Nasional Tahun 2023, yang direncanakan akan dilaksanakan di bulan Mei sampan dengan Juni 2023 di 5 Wilayah Operasi Hulu Migas Indonesia sebagai sarana pembinaan perusahaan daerah dengan tujuan menampilkan industri binaan hulu migas di daerah dan wadah kolaborasi dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
10.Penyelenggaraan Forum Kapasitas Nasional Tahun 2023, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juli 2023 di JCC Jakarta sebagai sarana wadah kolaborasi antar pemangku kepentingan dengan tujuan utama menampilkan industri binaan hulu migas di ajang nasional, wadah Bussiness Match-Making (biro jodoh) dalam lingkup industri penunjang hulu migas; serta wujud upaya publikasi kegiatan usaha hulu migas dalam menggerakkan industri penunjang dan menciptakan multiplier effect.
Tahap implementasi penerapan dan pengawasan/monitoring TKDN :
1.Memastikan penerapan kewajiban penggunaan barang/jasa hingga level subkontraktor pada KKKS melalui kegiatan inspeksi lapangan.
2.Melakukan monitoring batasan minimal TKDN pada proses pengadaan barang/jasa per semester
dalam daftar belanja tahunan seluruh KKKS Cost Recovery dan KKKS Gross Split
3.Melakukan pengawasan penggunaan produk dalam negeri di KKKS secara rutin setiap tahun
4.Mengawasi penerapan verifikasi TKDN Kontrak sesuai dengan ketentuan secara rutin setiap tahun
5.Mengawasi penerapan sanksi TKDN (administrasi dan finansial) yang dilakukan KKKS apabila tidak memenuhi komitmen TKDN sesuai dengan hasil verifikasi TKDN Kontrak
6.Melakukan audit kepatuhan kepada seluruh KKKS terhadap pelaksanaan peraturan PTK 007 yang berlaku (post audit) termasuk penerapan dan pengawasan TKDN pengadaan barang/jasa
7.Pelaporan KKKS terkait nilai Komitmen TKDN maupun hasil verifikasi TKDN Kontrak barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengelolaan Rantai Suplai (SIPRS) SKK Migas setiap bulan secara rutin, mengikuti ketentuan PTK 007
8.Melakukan pengecekan validasi dan kelengkapan data TKDN yang dilaporkan KKKS pada Sistem Informasi Pengelolaan Rantai Suplai (SIPRS) SKK Migas
9.Melakukan sosialisasi TKDN kepada KKKS dan Penyedia Barang/Jasa secara rutin melalui kegiatan Vendor Day yang diselenggarakan oleh KKKS
Secara singkat, boleh Bapak jelaskan kepada kami bagaimana cara mengukur dan menghitung TKDN di industri hulu migas ini? Industri Penunjang Migas terbagi dua yaitu, Industri Penunjang (barang material dan peralatan) dan Jasa penunjang. Diantara dua jenis Industri Penunjang Migas (barang dan jasa) ini, menurut Bapak bidang mana yang TKDN-nya lebih tinggi, apakah Industri Penunjang atau Jasa Penunjang? Boleh Bapak ceritakan panjang lebar terkait hal tersebut?
JAWABAN:
Bagaimana cara mengukur dan menghitung TKDN di industri hulu migas ini?
Tata Cara Perhitungan TKDN di industri hulu migas mengacu kepada peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemenperin (Permen Perindustrian No16/2011 No.3/2014) dan ketentuan Ditjen Migas KESDM (Permen ESDM No. 15/2013 dan SK Dirjen Migas No. 181/2014)
•TKDN adalah perbandingan nilai biaya komponen dalam negeri dengan biaya keseluruhan (cost to make).
•TKDN terdiri dari 2 kategori komoditas yaitu TKDN Barang dan TKDN Jasa.
•TKDN barang adalah hasil perbandingan antara nilai biaya komponen dalam negeri dalam rangka pembuatan produk jadi dengan nilai biaya keseluruhan pembuatan produk jadi. TKDN barang dibuktikan dengan sertifikasi TKDN barang yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. Capaian TKDN dilakukan pada setiap jenis produk yaitu produk yang mempunyai bahan baku dan proses produksi yang sama. Penilaian TKDN barang terdiri dari 3 objek yaitu dari biaya material langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung (factoy overhead). Biaya material langsung (bahan baku dilihat dari asal barang apakah dari dalam negeri atau luar negeri. Tenaga kerja dilihat dari kewaranegaraan apakah warganegara Indonesia atau warganegara asing. Factory overhead dilihat dari kepemilikan peralatan kerja apakah dimiliki oleh perusahaan dengan status dalam negeri atau perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
•TKDN Jasa adalah hasil perbandingan antara nilai pbiaya komponen jasa dalam engeri dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dengan nilai biaya keseluruhan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya. Capaian TKDN jasa berlaku untuk setiap kontrak/setiap kegiatan penyediaan jasa. Komponen perhitungan TKDN jasa terdiri dari biaya operasional kontrak dan biaya keseluruhan jasa. Komponen biaya keseluruhan jasa terdiri dari material pembantu, alat kerja dan fasilitas kerja, tenaga kerja dan konsultan, manajemen dan jasa umum.
•Komponen biaya pemasaran, beban umum & adminsitrasi serta keuntungan dan pajak tidak termasuk dalam perhitungan TKDN barang dan jasa
•Seluruh biaya TKDN barang dan jasa dihitung sampai di lokasi pekerjaan
•Sebagai informasi, sertifikasi verifikator TKDN Hulu Migas diselenggarakan oleh Ditjen Migas Kementrian ESDM
Industri Penunjang Migas terbagi dua yaitu, Industri Penunjang (barang material dan peralatan) dan Jasa penunjang. Diantara dua jenis Industri Penunjang Migas (barang dan jasa) ini, menurut Bapak bidang mana yang TKDN-nya lebih tinggi, apakah Industri Penunjang atau Jasa Penunjang?
JAWABAN:
Berdasarkan data dari tahun ke tahun TKDN jasa cenderung lebih tinggi daripada TKDN barang. Pada tahun 2022 TKDN jasa mencapai rata-rata 70% sedangkan TKDN barang mencapai rata- rata 34%. Hal ini disebabkan oleh kontribusi yang cukup besar dari biaya tenaga kerja dalam negeri dimana penggunaan tenaga kerja WNI diwajibkan sesuai dengan peraturan ESDM No. 15 tahun 2013. Dilain pihak, penyebab lebih rendahnya TKDN barang dikarenakan terbatasnya ketersediaan bahan baku penunjang produk hulu migas di Indonesia sedangkan komponen terbesar TKDN barang didominasi oleh biaya bahan baku dan material.
Sejauh ini, KKKS mana saja yang rating pemanfaatan TKDN-nya paling tinggi? Boleh Bapak sebutkan 10 KKKS terbaik yang rating TKDN-nya tertinggi tersebut?
JAWABAN:
Dalam hal penyusunan rating 10 KKKS yang memiliki Capaian Komitmen TKDN tertinggi di tahun 2022, butuh dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu antara lain:
1) Capaian Komitmen TKDN tertinggi pada 10 KKKS dengan Group Rentang Besaran Nilai Pengadaan lebih besar sama dengan lima juta USD (> USD 5 Juta):
2) Capaian Komitmen TKDN tertinggi pada 10 KKKS dengan Group Rentang Besaran Nilai Pengadaan lebih besar sama dengan lima juta USD (> USD 500 Ribu s.d. USD 5 Juta)
3) Capaian Komitmen TKDN tertinggi pada 10 KKKS dengan Group Rentang Besaran Nilai Pengadaan lebih besar sama dengan lima juta USD (< USD 500 Ribu)
Kami sangat senang bila Bapak bersedia menceritakan hal-hal lain yang penting untuk kami ketahui terkait TKDN industri hulu migas?
JAWABAN:
Dapat kami sampaikan bahwa pencapaian TKDN hulu migas selama periode 3 tahun terakhir selalu diatas rata-rata nilai target TKDN Nasional yang dikeluarkan pemerintah melalui Rencana Kerja Strategis Kemenperin tahun 2020-2024 (ref: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020). Hal ini dapat tercapai dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
1.Regulasi TKDN hulu migas telah diberlakukan sejak tahun 2013 melalui Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 yang telah diterapkan dalam ketentuan pada PTK 007 terkait pengelolaan pengaadaan di industri hulu migas.
2.Program peningkatan Kapasitas Nasional hulu migas antara lain melalui program alih teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam negeri, uji coba atau program substitusi produk impor dengan produk dalam negeri, Program Penilaian dan Pembinaan Bersama, Forum Kapasitas Nasional, dan masih banyak lagi.
3.Penguatan sistem pengawasan pengunaan barang/jasa dalam negeri di KKKS dan implementasi ketentuan TKDN termasuk dalam program penerapan sanksi TKDN.
4.Koordinasi supply demand dengan stakeholder terkait, Asosiasi dan KKKS sehingga tercapai strategi pemenuhan kebutuhan barang/jasa hulu migas dari dalam negeri.
Dengan upaya-upaya tersebut serta didukungnya pemberlakuan ketentuan terbaru dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, maka dapat dikatakan akan semakin memperkuat implementasi TKDN dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan operasional hulu migas, sehingga semoga dapat memberikan manfaat multiplier effect yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Indonesia. (Rama Julian Saputra)
FOTO: Resourcesasia.id