Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg Wajib Catat Transaksi secara Digital
RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menggelar sosialisasi terkait kewajiban Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan transaksi secara transparan dan akuntabel. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan LPG Tabung 3 Kg dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Komitmen Pemerintah …
Read More »
Resources Asia Energi News Makers