Thursday , 12 September 2024
Home / OPINI / Mukhtasor: KESDM melawan UU untuk Melapangkan Jalan Utang Asing Sambil Mengorbankan Industri Dalam Negeri
PLN Siap Hadirkan 100 Persen Listrik Hijau pada HUT RI Ke-79 di IKN

Mukhtasor: KESDM melawan UU untuk Melapangkan Jalan Utang Asing Sambil Mengorbankan Industri Dalam Negeri

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Kementrian ESDM merilis aturan terbaru TKDN yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam beleid tersebut, ketentuan dalam dokumen pengadaan proyek EBT yang didanai dari pinjaman luar negeri kini tak ada lagi kewajiban untuk mencantumkan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) atau prosentase kontribusi barang dan jasa yang dipasok oleh perusahaan atau tenaga anak bangsa.

Justru yang diatur adalah ketentuan agar dokumen pengadaan mencantumkan persyaratan bagi produk dalam negeri, serta ketentuan yang memberi ruang yang lebih besar bagi pengadaan barang impor.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar ITS, Mukhtasor menyayangkan sikap pemerintah yang membahayakan tata kelola energi di negara hukum dan hal ini berpotensi melemahkan perekonomian dan daya saing industri nasional yang sudah menurun berkepanjangan.

Mukhtasor menyatakan, “Kalau kita membangun infrastruktur energi dengan dana pinjaman asing, artinya kita harus membayar dengan uang rakyat. Kalau upaya memaksimalkan penyediaan barang dan jasa anak bangsa diabaikan, itu melanggar UU No. 30/2007 tentang energi. Pasal 9 ayat pertama terkait kewajiban memaksimalkan TKDN. Ayat keduanya, terkait kewajiban pemerintah untuk mendorong kemampuan penyediaan barang dan jasa oleh industri dalam negeri. Jika kemampuan industri dalam negeri tidak dikembangkan, kesempatannya dipersempit, dan jika persyaratan-persyaratan baru bagi TKDN ditambahkan dalam dokumen tender, serta upaya-upaya untuk melapangkan produk impor dibuka semakin lebar, itu adalah alarm tanda bahaya.”

Lebih lanjut, Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014) tersebut menjelaskan, “Janganlah karena ingin membuka kran impor lalu industri dalam negeri diterlantarkan. Padahal kita sedang menghadapi masalah daya saing industri dalam negeri. Seperti diberitakan bahwa Bapenas telah mengangkat isu serius mengenai kontribusi industri manufaktur terhadap PDB yang menurun, anjlok, dan berdampak pada upaya-upaya mengeluarkan Indonesia dari jebakan middle income trap. Jangan pula karena ingin memenuhi persyaratan asing untuk menumpuk utang tambahan lalu aturan UU mengenai TKDN ini dilanggar. Korbannya adalah industri dalam negeri, khususnya, dan perekonomian pada umumnya.”

Penulis : Guru Besar ITS, Mukhtasor – Anggota Dewan Energi Nasional (2009-2014)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Nasib Tragis Sektor Migas; Pilunya Hati Rakyat

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Satu dekade terakhir benar benar menjadi masa paling memilukan bagi sektor migas. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *