Sunday , 7 June 2026
Home / TAMBANG MINERAL & BATUBARA / Lebihi Target, Reklamasi Pascatambang Garap 7.920,77 Hektar di 2023

Lebihi Target, Reklamasi Pascatambang Garap 7.920,77 Hektar di 2023

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Kewajiban reklamasi pascatambang merujuk pada tanggung jawab perusahaan pertambangan usai melakukan kegiatan pertambangan. Pada tahun 2023, kegiatan ini mencapai 7.920,77 hektar melebihi target yang sudah ditetapkan seluas 7.075 Hektar. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswanto saat menyampaikan Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Sub Sektor Mineral dan Batubara di Jakarta, Selasa (16/1).

“Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terelaisasi 7.920,77 haktare atau 111,95% dari target seluas 7.075 haktare. Ini data per 31 Desember 2023,” ujar Bambang.

Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Masih terkait dengan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, Bambang menginformasikan capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :

Minerba Tetap Jadi Tulang Punggung PNBP Sektor ESDM, Tembus Rp172,96 triliun

“Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah dilakukan antara lain, Peningkatan kapasitas SDM (pendidikan/pelatihan, sarana prasarana pendidikan), pendampingan kegiatan ekonomi profesi (perkebunan, perdagangan, pertanian, perikanan, dan kewirausahan), sosial dan budaya dan pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM,” urai Bambang.

Lebih lanjut, prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dan belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut. (Rama Julian)

Foto : KESDM

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

PNBP Kuartal I Tahun 2026 Naik, Dampak Tata Kelola Minerba?

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap perekonomian Indonesia terus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *