Tuesday , 11 February 2025
Home / TAMBANG MINERAL & BATUBARA / Freeport Keberatan Soal Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga

Freeport Keberatan Soal Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding terhadap kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penetapan tarif bea keluar terhadap ekspor konsentrat tembaga.

Pada pertengahan Juli lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi itu berlaku untuk perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral dari pemerintah dengan periode 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Berdasarkan PMK No.71/2023, penetapan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter perusahaan tambang yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.

Dengan adanya beleid tersebut, PTFI dapat dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen karena progres smelter tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, milik perusahaan itu sudah mencapai 75 persen per semester I 2023.

“Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha,” kata Vice President (VP) Corporate Communications PTFI Katri Krisnati dilansir Media Indonesia, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurutnya, selama ini ketentuan kewajiban ekspor konsentrat tembaga PTFI merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia pada 2018. 

Dalam kesepakatan tersebut, tidak disebutkan kewajiban dalam bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Katri menegaskan dalam proses penerapan bea keluar terdapat mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. 

“Ini merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat,” ucapnya. (RA)

Foto: PT Freeport Indonesia

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Perubahan UU Minerba: Langkah Mundur bagi Tata Kelola Pertambangan, DPR Jangan Salah Prioritas!

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Hari ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pleno untuk membahas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *