TANGERANG, RESOURCESASIA.ID – Tantangan transisi energi dan kebutuhan investasi jangka panjang di industri hulu migas harus memiliki fondasi yang kuat berupa regulasi. Untuk itu pembahasan revisi Undang-Undang Migas sudah seharusnya bisa segera diselesaikan sehingga industri migas nasional memiliki pegangan dan kepastian jangka panjang.
Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi menegaskan regulasi baru diperlukan agar tata kelola sektor migas Indonesia mampu menyesuaikan perkembangan industri di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Jadi mudah-mudahan kita akan memiliki regulasi baru, undang-undang baru tentang migas,” ujar Purnomo dalam sesi Plenary Special Session – Refleksi Strategi Kebijakan Energi untuk Masa Depan Indonesia dalam IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).
Purnomo menilai sistem regulasi energi Indonesia sejatinya sudah cukup baik karena memiliki struktur berlapis mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga aturan teknis di tingkat kementerian dan lembaga.
Ia menjelaskan regulasi strategis tersebut kemudian diterjemahkan ke level taktis melalui berbagai aturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Peraturan SKK Migas, hingga Peraturan BPH Migas.
“Jadi sebenarnya sudah cukup baik. Namun sekarang, mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Migas yang baru, kita bisa melakukan penyesuaian untuk 20 tahun ke depan,” kata Purnomo.
Selain regulasi, Purnomo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan investor agar industri migas tetap menarik bagi pelaku usaha.
“Kunci permainan adalah bagaimana kita menyeimbangkan antara kebutuhan pemerintah dan kebutuhan swasta,” ujarnya.
Menurut dia, investor migas pada dasarnya membutuhkan tingkat pengembalian investasi atau rate of return yang menarik karena bisnis eksplorasi memiliki risiko dan ketidakpastian yang tinggi. “Pihak swasta selalu meminta, berikan saya tingkat pengembalian yang baik karena saya menghadapi eksplorasi. Dan eksplorasi itu penuh risiko dan ketidakpastian,” katanya.
Kardaya Warnika, Kepala BP Migas 2005 – 2008, menilai persoalan utama industri hulu migas Indonesia saat ini bukan terletak pada potensi sumber daya, melainkan pada kepastian hukum yang dinilai masih lemah dan membuat investor menahan ekspansi.
Menurut dia banyak perusahaan migas justru memilih memindahkan investasinya ke negara seperti Vietnam dan Myanmar karena dinilai lebih memberikan kepastian regulasi.
“Apakah potensi di sana lebih baik dari Indonesia? Jawabannya hampir sama. Potensi Indonesia jauh lebih baik. Lalu kenapa mereka pindah ke sana? Karena ada kepastian hukum. Itu saja,” ujar Kardaya.
Sementara itu, Hilmi Panigoro, Presiden Direktur Medco Energi menyoroti tiga isu utama dalam industri migas nasional, yakni pentingnya kepastian hukum dan kesakralan kontrak, perlunya fleksibilitas fiskal untuk menjaga keekonomian proyek, serta masa depan industri migas di tengah transisi energi.
Menurut dia sikap pemerintah tersebut menunjukkan arah kebijakan yang semakin positif bagi iklim investasi migas nasional. “Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Kardaya. Kesakralan kontrak dan kepastian hukum,” ujar Hilmi. (Rama Julian Saputra)
Resources Asia Energi News Makers