RESOURCESASIA.ID, DEPOK – TOK ! ketukan palu putusan Hakim di sidang semoga jadi Efek Jera bagi para pencuri perangkat ICONNET. Sidang Kasus pencurian Box Fat Iconnet di daerah Sukma Jaya – Cilodong kota Depok telah mencapai babak akhir.
Kasus yang mulai mencuat pada Senin, 25 Desember 2023 itu sempat membuat geram warga sekitar karena berimpact pada layanan Iconnet yang terganggu akibat Pencurian tersebut.
Pengadilan Negeri Depok teleh memutuskan perkara pada kasus tersebut pada Rabu, 3 April 2024. Hakim memutuskan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun kepada terdakwa karena telah terbukti melakukan perbuatan pidana.
“Menyatakan Terdakwa DFB Bin M tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun” Bunyi putusan sidang.
Dengan adanya kasus ini pihak PLN Icon Plus Regional Jakarta dan Banten menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal di tiang tumpu PLN.
Ditemui secara terpisah SRM SBU Jakrta dan Banten Enrico H Batu Bara mengajak warga JABODETABEK & BANTEN untuk ikut berperan aktif menanyakan kelengkapan surat tugas kepada para pekerja yang sedang beraktifitas di tiang PLN. Hal ini bertujuan agar menghindari aktivitas ilegal dan merugikan pelanggan yang diakibatkan gangguan karena pencurian perangkat internet ICONNET pada tiang PLN.
BACA JUGA:
“Warga berhak menanyakan kepada pekerja lapangan terkait kelengkapan dokumen kerja dan melaporkan ke seluruh kanal pengaduan selama 24/7 baik via aplikasi MYICON+, Sosial Media ataupun Call Center 150678”. Ujar Enrico.
Dikesempatan lain Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi menyampaikan bahwa pentingnya menjaga aset PLN salah satunya peralatan pada tiang tumpu PLN guna menjaga aset negara dan berlangsungnya layanan kepada masyarakat. (Rama Julian)
Foto: Dok PLN Icon Plus