Tuesday , 3 December 2024
Home / ENERGI MINYAK & GAS / SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan untuk Tingkatkan Investasi dan Dukung Pertumbuhan Industri Lokal
Foto ilustrasi, PT Rainbow Tubulars Manufacture (RTM) merupakan salah satu industri pendukung industri migas tanah air dan satu-satunya yang memproduksi pipa seamless atau Oil Country Tubular Goods (OCTG). Perusahaan yang menjadi bagian dari PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) memproduksi pipa seamless dan sudah tersertifikasi API 5CT (Casing & Tubing) dan API 5L (Line Pipe). (foto: Rama Julian Saputra/RA)

SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan untuk Tingkatkan Investasi dan Dukung Pertumbuhan Industri Lokal

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan terobosan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).

Kebijakan ini bertujuan untuk percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp. 50 miliar,” ujar Djoko Siswanto pada Selasa (26/11) di Jakarta.

Ia menambahkan, percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas. “Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal,” imbuhnya.

Sementara Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, menambahkan bahwa perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas. Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran guna memenuhi target lifting migas nasional.

“Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah serta nasional. Percepatan realisasi investasi melalui kebijakan ini juga mendukung kegiatan eksplorasi yang sangat diperlukan untuk mencapai ketahanan energi,” jelas Rudi.

SKK Migas berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan target produksi nasional, menciptakan kedaulatan energi, dan memastikan kontribusi sektor hulu migas terhadap kemajuan Indonesia. (Rama Julian)

Foto: Dok Resourcesasia.id

 

 

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Kolaborasi PHR – EMP Gandewa, Dongkrak Produksi 12 Kali Lipat Lapangan Menggala South

RESOURCESASIA.ID, PEKANBARU – Kolaborasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan EMP Energi Gandewa, anak perusahaan PT …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *