Resourcesasia.id, Jakarta – Rabu malam 24 Januari 2018, penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, melakukan penggeledahan tiga rumah milik buronan kasus Kondensat Honggo Wendratmo.
Pertama, kami mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri dalam upaya-upaya mencari jejak keberadaan buronan. Walaupun kami harus jujur, bila upaya tersebut sangat terlambat, mengingat hilangnya jejak buronan beberapa waktu lamanya.
Kedua, kami juga mempertanyakan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto; “Mengapa dalam kasus Kondensat yang negara mengalami kerugian mencapai Rp 38 Triliun, namun hingga kini tidak juga kembali menahan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono?”
Seperti yang telah diketahui, Kamis malam 11 Januari 2016, tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Jumat 12 Februari 2016, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu Brigjen (Pol) Bambang Waskito di Mabes Polri menyebut, penahanan tersangka dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Perkiraan Kerugian Negara (PKN).
Namun, setelah beberapa waktu ditahan, penahanan kedua tersangka ditangguhkan dengan alasan sakit.
Senin 8 Januari 2018, tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono telah mendatangi Kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedatangan tersebut terkait upaya penyidik yang ingin limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Agung, namun upaya tersebut batal.
Informasi yang kami peroleh, pembatalan tersebut disebabkan oleh Kejaksaan Agung yang tidak ingin pelimpahan yang setengah-setengah, Kejaksaan Agung ingin pelimpahan ketiga tersangka secara serentak (Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo).
Kami menilai, usaha-usaha penyidik Bareskrim Polri untuk menangkap buronan Honggo Wendratmo tidak akan ada artinya bila tidak dibarengi dengan penahanan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Penyidik Bareskrim Polri harus kembali melakukan penahanan hingga selesai pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Kita tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan bersama, misalnya dugaan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti atau kabur seperti halnya buronan Honggo Wendratmo.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri harus mampu meyakinkan masyarakat, bila Polri adalah Lembaga Penegak Hukum Non KPK yang juga mampu berprestasi dalam membongkar kasus korupsi yang nilainya fantastis, mengingat kasus kondensat ini akan menjadi perhatian luas publik seperti halnya kasus E-KTP yang ditangani oleh KPK.
Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, maka penyidik Bareskrim Polri harus segera menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono.
Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso, Novel “Halaman Terakhir” “Sumpah untuk tidak akan menerima sesuatu bentuk apa pun yang patut diduga berkaitan dengan kedudukan atau pun jabatan itu harus diingat terus, dilaksanakan terus. Jangan diabaikan, seolah sumpah itu hanya diucapkan tetapi tidak untuk dilaksanakan dan dipedomani. Sumpah itu harus diwujudkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab secara konsisten dan konsekuen. Begitu kita lupa akan sumpah itu, kita bergerak memasuki gerbang kejahatan tanpa ada yang mampu membuktikan atau mengusiknya.”
Ditulis Oleh: Wenry Anshory Putra – Koordinator – Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih)
Foto: Sumber dari Kabar3.com