Resourcesasia.id, Sulawesi Utara – Sejak mulai berproduksi pada Oktober 2017 sampai dengan Mei 2018, PT Ceria Nugraha Indotama (PTCNI) telah membayarkan pajak dan non-pajak kepada negara sebesar Rp105 miliar.
Pembayaran yang dilakukan oleh PTCNI terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak.
“Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil dari 29 pengapalan bijih nikel keluar negeri dari Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Derian Sakmiwata, Direktur Utama PTCNI, Jumat (8/6).
“PTCNI selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan setiap segi kegiatan usahanya termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara,” jelas Derian Sakmiwata.
Selain membayar kewajiban keuangan kepada negara, PTCNI juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah. “Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, PTCNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial,” tambah Derian.
Dijelaskannya, saat ini PTCNI mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75% karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo. “Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” kata Derian.
PTCNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. PTCNI dimiliki 100% oleh perusahaan nasional. (RJS)
Foto: Dok PTCNI