RESOURCESASIA.ID, SAMARINDA – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), operator Wilayah Kerja (WK) Mahakam sejak 1 Januari 2018, dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola 10% Participating Interest (PI) WK Mahakam, telah menandatangani Pokok-Pokok Kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest bagi daerah, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, di Samarinda.
Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut, berisikan komitmen para pihak untuk membahas secara lebih intensif ketentuan dan persyaratan rencana pengalihan dan pengelolaan hak 10% Participating Interest yang akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa Perjanjian Pengalihan yang diharapkan dapat dirampungkan dalam 6 bulan ke depan. Termasuk dalam Pokok-Pokok Kesepakatan ini adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak pemegang PI.
Pokok-Pokok Kesepakatan tersebut itu ditandatangani oleh John Anis selaku General Manager PHM sebagai kuasa dari Direktur PHM dan Ari Nugroho Wibisono selaku Direktur MMPKM. Para pejabat yang menyaksikan penandatanganan, antara lain: Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr Haji Awang Farouq Ishak, jajaran pimpinan DPRD Kaltim, perwakilan SKK Migas Kalimantan Sulawesi, dan jajaran direksi PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan PHM.
Sebagaimana diketahui, PHM adalah pemegang 100% PI di WK Mahakam tersebut. Sedangkan pengalihan 10% PI kepada Pemerintah Kalimantan Timur itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (RA)
Foto: Dok Pertamina