Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN 2027 sebagai titik balik kedaulatan harga nikel Indonesia, sekaligus mengonfirmasi arah gagasan Indonesia Metal Exchange (IMEX) yang digagas APNI sejak 2023.
JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), disampaikan dalam Pidato Kenegaraan penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026). Presiden menegaskan bahwa harga kekayaan mineral Indonesia — termasuk nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas — tidak boleh lagi ditentukan di bursa negara lain.
Langkah krusial dalam transformasi ini adalah pengalihan otoritas pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Integrasi ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya menyinergikan pasar keuangan dan komoditas fisik untuk menciptakan likuiditas yang lebih dalam. Dengan pengawasan OJK, Indonesia diarahkan bertransformasi dari price taker menjadi penentu tolok ukur harga (benchmark) yang kredibel bagi mineral kritis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bursa luar negeri. Upaya sistematis ini dijalankan melalui empat Kelompok Kerja (Pokja) guna memastikan operasional penuh pada 1 Januari 2027.
Bagi APNI, pengumuman ini menandai babak baru dari sebuah gagasan yang telah diperjuangkan asosiasi sejak tahun 2023, yakni pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX) — bursa logam nasional yang dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri.
Selama puluhan tahun, Indonesia telah mengonsolidasikan perannya sebagai episentrum pasokan mineral global, khususnya nikel. Namun besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi: referensi harga, likuiditas lindung nilai (hedging), dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti LME dan SHFE. Pembentukan BMKS merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi tawar nasional dari sekadar pengikut harga (price taker) menjadi pembentuk pasar (market maker) yang turut menentukan arah harga di kawasan Asia.
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, Ketua Umum APNI mengatakan “Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pengumuman Bapak Presiden hari ini adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023: Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia.”
ENAM PILAR NILAI STRATEGIS BMKS
Transformasi BMKS bersandar pada enam pilar nilai strategis yang dirancang untuk memperkuat ketahanan industri, khususnya nikel:
- Harga kredibel — mewujudkan price discovery yang transparan berdasarkan transaksi domestik aktual, dikoreksi terhadap faktor kualitas, lokasi, dan waktu penyerahan secara real-time.
- Kedaulatan data — mengintegrasikan seluruh jejak transaksi (produksi, logistik, pembayaran, ekspor) ke dalam satu sistem yang konsisten dan dapat diaudit.
- Hilirisasi strategis — menyediakan kurva harga lintas produk, dari bijih hingga MHP/prekursor, sebagai sinyal investasi yang akurat bagi pengembangan rantai nilai.
- Stabilitas industri — memberikan visibilitas penuh atas stok nasional dan arus barang untuk mendukung kebijakan pemerintah yang responsif terhadap volatilitas global.
- Manajemen risiko — menyediakan instrumen forward dan futures domestik bagi penambang dan smelter untuk memitigasi risiko fluktuasi harga tanpa bergantung pada bursa asing.
- Optimalisasi penerimaan negara — mempersempit praktik under-invoicing melalui data faktur bursa yang akurat sebagai basis audit PNBP dan pajak.
Visi ini menegaskan bahwa BMKS bukan sekadar platform dagang, melainkan instrumen kedaulatan data dan informasi pasar yang kini menjadi mandat hukum melalui kerangka undang-undang terbaru.
PERJALANAN GAGASAN BMKS/IMEX SEJAK 2023
Sejak 2023, APNI memandang bahwa dominasi Indonesia dalam produksi nikel dunia — dengan pangsa produksi nikel tertambang yang meningkat dari 34 persen pada 2020 menjadi lebih dari 50 persen pada 2023 — belum diikuti oleh kendali yang setara atas pembentukan harga. Selama ini, transaksi mineral strategis Indonesia, termasuk nikel, masih banyak mengacu pada bursa luar negeri seperti London Metal Exchange (LME), bursa logam Singapura, dan bursa metal Shanghai.
Sebagai langkah awal, APNI menerbitkan Indonesia Nickel Price Index (INPI) bekerja sama dengan Shanghai Metal Market (SMM) — indeks harga referensi nikel domestik berbasis data transaksi riil pelaku industri nasional. Indeks ini menjadi bukti kapasitas teknis industri nikel nasional dalam membangun instrumen referensi harga secara mandiri, sekaligus modal penting bagi desain metodologi harga di bursa mineral yang akan datang.
APNI juga secara aktif menyusun proposal teknis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kepada otoritas terkait, mencakup arsitektur pasar bertahap dari perdagangan fisik hingga derivatif, desain tata kelola independen, kerangka kliring dan settlement, hingga program kerja lintas kelompok kerja (Pokja) untuk mempercepat kesiapan operasional bursa.
PENGUMUMAN PRESIDEN DAN LANDASAN HUKUM
Payung hukum pembentukan BMKS adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat pengaturan dan pengawasan kepada OJK. Pasal 132A undang-undang ini menjadi rujukan utama yang mengamanatkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK, memicu transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK per 1 Januari 2027.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS (Satgas BMKS), dan pemerintah menargetkan ketentuan penyelenggaraan bursa dibahas bersama DPR RI serta diterbitkan paling lambat 17 September 2026.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas strategis, namun harga dan keuntungan dari perdagangan komoditas tersebut sebagian besar ditentukan di negara lain. Bursa ini akan menjadi basis pembentukan Indonesia Reference Price sebagai patokan harga versi Indonesia yang diakui secara regional maupun global.
Sintesis Instrumen Hukum Pendukung Ekosistem BMKS
| Instrumen Hukum | Relevansi terhadap Ekosistem Bursa |
| UU No. 4/2026 (Pasal 132A) | Mandat utama pembentukan bursa mineral dan peralihan pengawasan ke OJK per 1 Januari 2027 |
| UU 32/1997 jo. UU 10/2011 | Dasar operasional bursa berjangka, kliring, dan kontrak komoditas berstandar global |
| UU 9/2006 jo. UU 9/2011 | Penggunaan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai instrumen pembiayaan stok mineral |
| UU 4/2009 (Minerba) | Integrasi data RKAB, tata kelola mineral, dan pemenuhan nilai tambah (hilirisasi) |
| UU 7/2014 (Perdagangan) | Landasan standardisasi produk dan pengawasan ekosistem perdagangan nasional |
| UU 4/2023 (P2SK) | Kerangka hukum peralihan kewenangan pengawasan antarlembaga keuangan (OJK–BI–Bappebti) |
Kerangka hukum ini memberikan basis bagi operasional BMKS untuk melakukan intervensi kebijakan pasar yang diperlukan dalam masa transisi.
Sementara Sekretaris Jenderal APNI menjelaskan “Nikel harus menjadi pasar perintis bursa ini. Bukan karena kebetulan, tetapi karena Indonesia memang produsen nikel terbesar dunia dan memiliki basis industri paling siap. Namun kami tegaskan, keberhasilan bursa ini akan ditentukan oleh seberapa kuat integritas data, kejelasan tata kelola, dan keterlibatan penambang nasional sejak hari pertama — bukan oleh seberapa cepat fitur diluncurkan.”
SATGAS BMKS DAN EMPAT KELOMPOK KERJA
| Tenggat Waktu Kritis Sejak pertengahan 2026 hingga target operasional 1 Januari 2027, Satgas BMKS bekerja dengan kecepatan tinggi untuk mentransformasi sistem perdagangan mineral nasional melalui empat Kelompok Kerja (Pokja). |
Pokja 1 — Regulasi
Fokus pada harmonisasi UU P2SK, penyusunan POJK peralihan pengawasan, dan finalisasi rulebook bursa yang ditargetkan tuntas sebelum September 2026.
Pokja 2 — Organisasi dan Finansial
Menangani struktur permodalan, seleksi manajemen profesional, dan pendirian entitas operator bursa.
Pokja 3 — Teknologi/IT dan Operasional
Membangun data backbone untuk integrasi unique commodity ID, sistem perdagangan lelang/RFQ, dan sistem kliring.
Pokja 4 — Komunikasi
Edukasi masif kepada pelaku industri dan onboarding anggota anchor — smelter dan penambang skala besar.
MANFAAT BAGI PELAKU INDUSTRI
Kerangka BMKS menekankan transparansi harga, hedging, stabilitas rantai pasok, daya saing, iklim investasi, dan penguatan kedaulatan komoditas bagi seluruh pelaku usaha.
| Bagi Penambang Harga lebih transparanMengurangi ketergantungan pada harga sepihak pembeliPengakuan nilai mineral pengikutPosisi negosiasi lebih kuatPembayaran lebih cepatKontrak penjualan sebagai basis pembiayaanHedging terhadap penurunan harga | Bagi Smelter dan Industri Hilir Kepastian pasokan bahan bakuPerencanaan stok dan produksi lebih akuratMengunci biaya bahan bakuRisiko volatilitas berkurangKualitas produk lebih konsistenSengketa assay dan kadar air berkurang |
| Bagi Eksportir Harga referensi yang diterima pembeli globalMengunci margin eksporBasis risk berkurangMekanisme pembayaran dan settlement lebih amanTransparansi dokumen ekspor meningkat | Bagi Bank dan Lembaga Keuangan Harga mark-to-market yang kredibelPenilaian inventory lebih mudahPengembangan warehouse receipt financingPembiayaan kontrak jual-beliPengelolaan risiko komoditas nasabah |
MANFAAT BAGI PEMERINTAH
A. Kedaulatan Harga
Indonesia dapat membangun benchmark yang mencerminkan kondisi pasokan domestik, kualitas produk Indonesia, biaya produksi, lokasi penyerahan, keseimbangan pasar nasional, dan nilai mineral pengikut. Namun demikian, benchmark Indonesia sebaiknya tidak diposisikan “melawan” LME — BMKS diarahkan menjadi harga pelengkap yang relevan bagi produk Indonesia yang belum terwakili dengan baik oleh LME.
B. Optimalisasi Penerimaan Negara
Data transaksi dapat digunakan untuk menguji kewajaran harga jual, memverifikasi royalti dan PNBP, mendeteksi under-invoicing, memperbaiki basis pajak, serta merekonsiliasi volume produksi, penjualan, ekspor, dan penerimaan devisa.
C. Pengawasan Perdagangan
Pemerintah memperoleh consolidated trade ledger yang menghubungkan RKAB, produksi, surveyor, pembayaran royalti, transaksi, pengangkutan, kepabeanan, ekspor, dan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
D. Stabilitas Kebijakan
Data BMKS membantu pemerintah menetapkan kebijakan berdasarkan kondisi pasar aktual, bukan semata data administratif atau perkiraan.
E. Daya Tarik Investasi
Harga yang transparan dan mekanisme exit yang jelas akan menurunkan ketidakpastian investasi pada pertambangan, smelter, refinery, logistik, dan industri baterai.
MANFAAT STRATEGIS BAGI INDONESIA
- Menjadikan Indonesia pusat perdagangan mineral ASEAN.
- Meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik.
- Mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas.
- Meningkatkan cadangan devisa nasional.
- Mendorong perdagangan lintas negara.
- Memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi industri global.
- Menyediakan data yang mendukung perumusan kebijakan hilirisasi.
- Membangun Indonesia Nickel Price Index yang diakui secara internasional.
Kerangka BMKS juga menempatkan bursa sebagai instrumen untuk meningkatkan penanaman modal asing (FDI), memperkuat pasar modal dan keuangan nasional, serta mendukung posisi Indonesia dalam perdagangan global.
POSISI DAN REKOMENDASI APNI
APNI memposisikan BMKS sebagai alternatif utama bagi pelaku pasar yang menginginkan transparansi harga di pusat produksi. Dibandingkan LME yang kerap mengalami volatilitas ekstrem dan intervensi manual, BMKS menawarkan basis harga yang lebih dekat dengan data produksi riil di Indonesia — kedekatan dengan locus of production ini berpotensi mendukung pembentukan harga yang lebih stabil bagi industri baterai dan kendaraan listrik dunia.
Analisis SWOT Ringkas
| Aspek | Poin Utama |
| Strengths (Kekuatan) | Kontrol atas lebih dari 40% cadangan nikel dunia; dukungan UU P2SK yang progresif |
| Weaknesses (Kelemahan) | Kebutuhan likuiditas awal dari pelaku pasar besar; standardisasi teknologi domestik yang masih berproses |
| Opportunities (Peluang) | Berpotensi menjadi hub perdagangan karbon dan REC (renewable energy certificate) di Asia Tenggara |
| Threats (Ancaman) | Potensi arbitrase kebijakan internasional terhadap hilirisasi; volatilitas harga komoditas global |
Dukungan dengan Prasyarat
APNI menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan bursa ini, dengan sejumlah prasyarat agar desainnya benar-benar berpihak pada produsen nasional:
- Mengutamakan perdagangan fisik, pelaporan transaksi, dan proses delivery sebelum instrumen derivatif diperkenalkan.
- Menjamin independensi tata kelola bursa dari kepentingan komersial jangka pendek.
- Menyertakan keterwakilan asosiasi produsen dalam komite teknis dan mekanisme harga.
- Menyelaraskan Harga Patokan Mineral (HPM) dengan metodologi Indonesia Reference Price agar tidak terjadi dualisme referensi harga.
APNI menegaskan kesiapannya untuk terus menjadi mitra aktif pemerintah, OJK, dan DPR RI dalam proses persiapan bursa, termasuk melalui kontribusi data industri, standardisasi produk nikel, dan edukasi pelaku usaha — agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Indonesia benar-benar memperkuat kedaulatan harga, transparansi transaksi, hilirisasi, penerimaan negara, dan daya saing mineral Indonesia di panggung global. (RA)
Resources Asia Energi News Makers