RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Indonesia, sebagai negara yang berkomitmen tinggi dalam menangani perubahan iklim, tengah berupaya untuk beralih dari energi fosil ke sumber energi yang lebih berkelanjutan.
Di tengah dinamika ini, Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN Persero) bersama Public Services International (PSI) mengambil peran yang signifikan dalam menyuarakan harapan para pekerja melalui serangkaian lokakarya yang dihadiri oleh para pengurus dari berbagai daerah.
Lokakarya diadakan di tiga kota besar, yaitu di Bandung pada tanggal 6 Mei 2024 dihadiri SP PLN Persero Jawa Barat serta Lampung dengan jumlah peserta 28 orang (4 di antaranya perempuan). Selanjutnya diselenggarakan di Semarang pada tanggal 8 Mei 2024 dihadiri SP PLN Persero Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Bengkulu dan Jambi dengan jumlah peserta 31 orang (4 di antaranya perempuan).
Terakhir diselenggarakan di Bali pada tanggal 10 Mei 2024 dihadiri SP PLN Persero Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Makassar dan Gorontalo dengan jumlah peserta 26 orang (2 di antaranya perempuan).
Lokakarya ini menghadirkan narasumber internasional, Bro Colin Long yang merupakan Just Transitions Organiser dari Victorian Trades Hall Council, Melbourne, Australia. Serta dibuka oleh Budi Setianto selaku Bendahara Umum SP PLN mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Menurut Budi, kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara SP PLN, PSI dan APHEDA. Dikatakan, bahwa transisi energi tidak boleh berujung pada privatisasi PLN. Sesuatu yang juga selalu dinyatakan oleh Ketua Umum SP PLN Persero.
“Tanpa privatisasi, SP PLN hendak memastikan harga listrik tetap terjangkau dan PLN bisa menyediakan listrik yang handal, dan bisnis yang aman bagi semua orang, baik yang bekerja di dalam bisnis penyediaan listrik maupun orang-orang sekitar pembangkit dan jalur transmisi,” kata Budi.
Lebih lanjut ia mengatakan, transisi energi tidak bisa distop atau diakhiri, oleh karenanya serikat pekerja PLN perlu bersiap diri untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan dalam jalur publik.
“Menjadi tugas serikat pekerja bahwa transisi energi berkeadilan kepemilikan publik harus diwujudkan dalam tiga aspek penting sebagai bentuk pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, yaitu dimiliki dan dikontrol oleh negara, terjangkau dan murah bagi seluruh lapisan masyarakan dan layanan yang berkelanjutan, serta aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Colin Long dalam pembukaannya menggarisbawahi tentang perlawanan SP PLN Persero terhadap privatisasi. Salah satunya, kata dia, adalah uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 33 UUD 1945 memang penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita, sebagai serikat, menggunakannya dalam perjuangan kita. Tugas utama serikat adalah membela hak-hak anggotanya, hak-hak pekerja, maka penting bagi serikat untuk melibatkan anggota dalam perjuangannya, membuat anggota paham betul apa yang dilakukan oleh serikat di tingkat nasional,” paparnya.
Dia juga menyoroti uniknya penyediaan energi di Indonesia, yang berada di atas jalur api berisiko bagi instalasi energi nuklir dan adanya skema Take-or-Pay (TOP) serta isu oversupply.
“Dalam situasi seperti ini, penting sekali bagi SP PLN Persero punya peran memimpin dalam proses transisi ini sehingga kepentingan pekerja akan juga menjadi sentral dalam proses transisi energi di Indonesia. Sehingga, transisi ini tidak berdampak buruk bagi pekerja di sektor eneegi, lebih khusus lagi anggota SP PLN Persero,” tukasnya.
Dengan keahliannya, Colin Long membahas berbagai aspek penting dari transisi energi berkeadilan, termasuk strategi kampanye, pengaruh kebijakan energi terhadap pekerja dan komunitas, serta peluang dan tantangan yang ada. Materi yang disampaikan dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta dan menyebarluaskan tindakan strategis untuk kampanye serikat pekerja di jalur publik transisi energi yang adil.
Peserta diajak untuk merumuskan tindakan strategis yang dapat dilakukan oleh serikat pekerja untuk memastikan bahwa transisi energi di Indonesia berlangsung tanpa meninggalkan siapapun. Dengan adanya peningkatan kapasitas, diharapkan pengurus SP PLN Persero dapat menjadi pemain kunci dalam mendorong dan mempengaruhi kebijakan energi di Indonesia agar lebih inklusif dan adil.
Selain itu, mereka juga diharapkan dapat mengorganisir dan memobilisasi anggota untuk terlibat dalam kampanye-kampanye yang mendukung transisi energi berkeadilan, sehingga mampu menciptakan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dari hasil diskusi yang diselenggarakan dalam lokakarya ini, muncul aspirasi dan harapan yang kuat terkait dengan masa depan transisi energi dan peranan yang diharapkan dari SP PLN Persero, PT PLN, serta peran individu-individu di dalamnya untuk 30 tahun ke depan.
BACA JUGA:
Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama Pertama
Pertama, terkait SP PLN Persero, harapan yang diungkapkan adalah agar SP PLN dapat menjadi wadah eksklusif yang menyuarakan aspirasi pekerja tanpa terpecah dalam perpecahan internal.
Lebih dari itu, SP PLN Persero juga diharapkan bisa berfungsi sebagai katalis dalam mempengaruhi dan membentuk kebijakan di tingkat perusahaan PLN dan pemerintahan, sehingga memastikan bahwa suara dan kepentingan SP PLN Persero mendapatkan pertimbangan yang signifikan dan berdampak luas.
Terkait dengan PLN, aspirasi yang disampaikan adalah agar PLN dapat berkembang menjadi perusahaan yang mengelola seluruh proses bisnis kelistrikan, dari hulu hingga hilir. Seluruh aset yang dikelola diharapkan menjadi milik negara, memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan energi di Indonesia tetap dalam genggaman negara dan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Sementara itu, dari sudut pandang individu, harapan yang disampaikan adalah agar setiap anggota dapat terus aktif dan peduli terhadap perkembangan organisasi. Diharapkan bahwa individu-individu dalam SP PLN Persero dapat menjadi visioner dan aktor penting yang mendorong dan menginspirasi gerakan dalam perserikatan dan lebih luas lagi, dalam kebijakan energi dan sosial di Indonesia. (RA)
Foto: Dok ist