Wednesday , 9 October 2024
Home / KELISTRIKAN / Pengamat Sebut Power Wheeling Menggerus APBN dan Mengurangi Pendapatan PLN

Pengamat Sebut Power Wheeling Menggerus APBN dan Mengurangi Pendapatan PLN

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang sempat tertunda kembali dibahas di Komisi VII DPR RI.

Menurut Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, salah satu penyebab penundaaan pembahasan RUU EBET adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan). Bahkan pasal tersebut sudah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi 3 bulan berikutnya, yang saat ini sudah dalam tahap perumusan dan sinkronisasi.

Menurut Fahmy, power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik EBET sekaligus menjual secara langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN. Harga sewa penggunaan jaringan transmisi dan distribusi ditentukan oleh pemerintah.

“Mengizinkan IPP menjual listrik secara langsung kepada konsumen sesungguhnya merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Fahmy  Senin (9/9/2024). Pelanggaran terhadap konstitusi itu, di antaranya: UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, Keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 dan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

“Membuka akses power wheeling ke wilus baik wilus-PLN maupun wilus-non-PLN industri, justru akan menggerus pendapatan PLN lantaran 90% pendapatan PLN berasal dari pelanggan industri,” tandas Fahmy. Selain menggerus pendapatan PLN, lanjutnya, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) bersifat intermittent yang dipengaruhi matahari dan angin.

“Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN,” terang Fahmy.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi PLN sudah pasti akan menggerus APBN yang berpotensi mengurangi anggaran APBN untuk membiayai program strategis Presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk program makan bergizi gratis.

“Berhubung power wheeling melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan PLN, dan menggerus APBN, maka pasal power wheeling harus didrop dari RUU EBET sebelum disahkan,” tegas Fahmy. (RA)

Foto: Dok

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Raih Capaian Tertinggi, PT BAg mendapatkan Penghargaan di Annual Report Award 2023

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PT BAg) mampu meraih capaian terbaiknya pada acara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *