Saturday , 18 April 2026
Home / KELISTRIKAN / Pemerintah Bantah Sewa jaringan listrik bukan untuk liberalisasi
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi

Pemerintah Bantah Sewa jaringan listrik bukan untuk liberalisasi

RESOURTCESASIA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan skema sewa jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, melainkan bertujuan mengoptimalkan distribusinya dengan harga lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.

“Kalau ada sumber resource yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN ini tidak boleh, lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke bapak ibu rumah tangga itu kita belum ke sana,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin.
Eniya menjelaskan, dari skema tersebut, pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di suatu wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri wilayah usaha PLN lainnya dengan menyewa jaringan, serta tidak memperbolehkan mendistribusikan listrik secara langsung ke konsumen.
“Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu di mana lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya,” katanya.
Dirinya mengatakan, skema dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara melalui PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.
“Liberalisasi di sini ini gak ada, semua masih diatur oleh pemerintah nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, serta rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah. (.)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Perkuat Ketahanan Bisnis Hadapi Disrupsi Industri Energi, Elnusa Peroleh Sertifikasi ISO 22301:2019

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan jasa energi terintegrasi, semakin memperkuat fondasi ketahanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *