Tuesday , 15 October 2024
Home / REGULASI / Menteri Jonan: Efisiensi dan Peningkatan Kontribusi Menjadi Kunci Pengelolaan Migas

Menteri Jonan: Efisiensi dan Peningkatan Kontribusi Menjadi Kunci Pengelolaan Migas

 

Resourcesasia, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menekankan bahwa masa depan bisnis di subsektor minyak dan gas bumi (migas) ditentukan oleh efisiensi biaya (cost game), karena harga jual produk migas di luar kendali operasi perusahaan migas. Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat. Hal ini menjadi prioritas Pemerintah. “Efisiensi dan peningkatan kontribusi menjadi kunci. Saat ini prioritasnya adalah meningkatkan efisiensi melalui pengelolaan yang lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat,” ujar Menteri Jonan pada Diskusi Akhir Tahun Migas di Jakarta, Senin (19/12).

Menteri ESDM menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harus dilakukan terobosan dalam pengelolaan industri migas agar produksi migas meningkat dengan biaya yang lebih efisien.

“Bapak Presiden memberikan arahan agar lebih efisien. Pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan, antara lain dengan penerapan skema gross split yang mendorong kontraktor migas bekerja dengan lebih efisien. Dengan skema gross split perhitungan menjadi lebih efisien,” jelas Menteri Jonan.

Menteri ESDM juga menepis kekhawatiran bahwa skema gross split dianggap tidak berpihak kepada industri nasional. Menurutnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi prasyarat utama bagi kontraktor migas. “Kita akan atur untuk TKDN. Jika ingin efisien, pasti menggunakan produk nasional, karena impor lebih mahal. Pemerintah akan membuat sistem yang fair. Semakin banyak TKDN yang digunakan, semakin besar split bagi kontraktor,” tegas Menteri ESDM.

Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta

Peningkatan minat investasi di hilir migas juga dilakukan dengan memberikan kesempatan pembangunan kilang oleh pihak swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 tahun 2015. Regulasi tersebut telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 35 tahun 2016. Pembangunan kilang oleh pihak swasta ini untuk menambah volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi.

Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan BBM Satu Harga

Presiden Joko Widodo mencanangkan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dari Sabang, sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Guna mendukung program ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan Permen ESDM No. 36 tahun 2016 tentang percepatan BBM satu harga yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2017. Jenis BBM yang diatur dalam Permen ini adalah bensin (gasoline) minimum RON 88, minyak solar 48 (gas oil), minyak tanah (kerosene). “BBM satu harga sudah ada komitmen tidak akan berubah, karena ini untuk pemerataan pembangunan,” Jelas Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10%

Pemerintah mengatur dengan ketat agar PI 10% benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat. Untuk itu, Negara memfasilitasi BUMD yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki saham pada perusahaan swasta. Menteri Jonan menghimbau KKKS dapat memberikan pinjaman dana bagi Pemerintah Daerah untuk membeli saham, sedangkan pembayarannya diangsur dari keuntungan bagi hasil dengan cicilan 0%. “Supaya pemerataan penghasilan itu sampai kedaerah, tidak kembali ke Jakarta” pungkas Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi

Sementara dari sisi tranparansi dan akuntabilitas hulu migas, Pemerintah telah mewajibkan kontraktor memasang sistem monitoring berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan hulu migas (flow meter). “Sistem monitoring terhubung dengan sistem teknologi SKK Migas dan Ditjen Migas untuk pemantauan secara real time,” ungkap Menteri Jonan.

Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Industri

Untuk meningkatkan daya saing industri, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi untuk menurunkan harga gas pada industri tertentu, yaitu Permen Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Tujuan dari Permen ini yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli konsumen domestik, dan memberikan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu seperti industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan sektor hulu dan hilir migas akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin fair, efisien dan akuntabel. “Kembali saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara,” tutup Menteri Jonan. Redaksi

Foto: Ist/pep.pertamina.com

 

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Akibat Power Wheeling, Pembahasan RUU EBET Molor Hingga Tahun Depan

RESOURCESSIA.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Tebarukan dipastikan masih alot …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *