RESOURCESASIA.ID, JAKARTA _ Aktifitas eksplorasi sumber daya kebumian Indonesia menurun sejak lebih dari sepuluh tahun terakhir, khususnya green field exploration. Saat ini, nilai investasi development exploration (eksplorasi pengembangan) relatif lebih besar dibandingkan green field exploration baik di bidang mineral, batubara, migas maupun geotermal. Kalau kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, dengan menipisnya sumber daya dan cadangan mineral, batubara dan migas yang ada, maka sumber daya kebumian tidak akan mampu mendukung industri dan ketahanan energi ke depannya.
Meningkatkan ketahanan energi, termasuk energi terbarukan (geotermal) dan ketersediaan mineral untuk industri dan energi, menjadi keharusan agenda strategis bagi sebuah negara besar seperti Indonesia. Mengingat perlu waktu sekitar lima sampai sepuluh tahun sejak penemuan sampai tahap operasi produksi baru, sementara penemuan sumber daya dan cadangan baru sangat penting untuk inventori nasional, maka kegiatan eksplorasi apapun alasannya menjadi suatu keharusan yang mendesak untuk dilakukan.
“Pintu” untuk menggerakkan dan memperbesar eksplorasi pada dasarnya telah terbuka dari berbagai jalan. Di bidang mineral dan batubara, melalui UU No.3/2020, Dana Ketahanan Cadangan (DKC) dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi nasional. Sementara itu peran Junior Mining Company (JMC) baik di tahap eksplorasi pendahuluan maupun eksplorasi lanjut akan mendapatkan akses di bawah UU baru tersebut, termasuk evaluasi Kompensasi Data Informasi (KDI) yang selama ini dinilai menjadi hambatan dalam menarik investasi eksplorasi minerba. Di bidang migas, pintu itu mulai dikuak dengan masuknya masalah kelembagaan BUMN Khusus Migas sebagai pengganti BPMigas dalam DIM (Daftar Isian Masalah) terkait dengan Rencana Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Selain itu reformasi aturan data migas-pun sudah dilakukan dengan keluarnya Peraturan Menteri ESDM 7 / 2019, yang jauh lebih memudahkan akses data dibandingkan sebelumnya.
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), sebagai asosiasi profesi ilmu kebumian, menilai turunnya investasi dan kegiatan eksplorasi, sebagai masalah serius dan memprihatinkan yang apabila tidak segera diatasi akan memunculkan masalah yang lebih jauh pada ketahanan industri dan ketahanan energi.
Atas alasan tersebut, selain aktif memberikan masukan kepada Pemerintah (khususnya ESDM), IAGI mengangkat event IAGI EXPLORATION AWARD 2020 – 29 September 2020 sebagai bentuk apresiasi IAGI bagi perusahaan industri kebumian yang telah konsisten melakukan kegiatan eksplorasi, meski di situasi sulit seperti saat ini. Selain apresiasi kepada pelaku eksplorasi, tujuan jangka panjang IAGI melalui Exploration Award 2020 ini adalah untuk memicu agar kegiatan eksplorasi di Indonesia dapat terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri sumber daya kebumian dalam negeri untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada acara IAGI Exploration Award 2020, IAGI akan memberikan berbagai jenis award terkait dengan eksplorasi, yaitu Best Exploration Investment (Largest Expenditure & Exploration Commitment), Best Discovery, Best Innovation and Technology, Best People Development dan Best Service Company. Pemberian award tersebut rencananya akan disampaikan langsung oleh Menteri ESDM dan jajaran eselon 1 terkait.
Tidak sebatas dan terhenti pada pemberian Award. Award sebagai nilai apresiasi, oleh IAGI harus diwujudkan secara aktif dengan memberikan masukkan ke pemerintah dan industri agar kegiatan eksplorasi sumber daya kebumian dapat terus meningkat. Sebagian catatan pemikiran dan masukan IAGI yang baru-baru ini telah disampaikan adalah sebagai berikut :
A.Bidang Mineral dan Batubara
1.Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) dapat lebih diperdetail serta dapat diimplementasikan. Usulan DKC sebesar 5 % dari corporate profit atau 1 % dari corporate revenue, masih sebatas pada usulan yang nilai final besarannya tentu tetap terbuka, sesuai perkembangan diskusi dengan Kementerian terkait, khususnya selama penyusunan PP.
2.Nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) harus terus dilakukan evaluasi agar lelang WIUP menjadi menarik bagi investor.
3.Penyelidikan, penelitian dan eksplorasi pendahuluan untuk mendapatkan sumber daya melalui penugasan dapat dilakukan sebelum lelang WIUP dilakukan, dimana BUMN, BUMD, Badan Usaha termasuk Junior Mining Company (JMC) dapat ikut serta.
4.IAGI bersama PERHAPI telah membuat kerja sama dengan IDX untuk memantau dan memastikan agar perusahaan pertambangan yang melantai di bursa mengikuti kaidah pengelolaan sumber daya melalui penggunaan CPI (Competent Person Indonesia) dan Kode KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia).
B.Bidang Migas
1.Hendaknya pemerintah terus mengawal korporasi industri migas, agar meningkatkan seoptimal mungkin aktifitas eksplorasi di dalam negeri yang menurun sejak krisis harga minyak 2014. Dengan pertumbuhan investasi dan aktifitas eksplorasi diyakini mampu memicu multiplier effect pembangunan industri kebumian di Indonesia. Langkah mengawal dapat dilakukan melalui ruang G to B dalam menyusun kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk mendorong kegiatan eksplorasi migas. Pencapaian kinerja eksplorasi baik dalam jumlah, panjang dan volume data seismik, jumlah bor eksplorasi maupun temuan-temuan teknis dapat terus ditingkatkan.
2. Mempertahankan konsistensi implementasi paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan, hendaknya pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dalam memperbaiki fiscal-term kontrak-kontrak migas kita supaya lebih ramah investasi dan berdaya saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi migas lainnya di seluruh dunia. Bahkan, Pemerintah semestinya memberikan insentif khusus bagi investor yang berminat masuk ke cekungan-cekungan yang belum terbukti dan atau temuannya menjadi yang pertama membuka play di cekungan tersebut, bagi hasilnya jauh lebih banyak diterima oleh investor dibandingkan untuk pemerintah. Selanjutnya investasi-investasi berikutnya oleh investor lain setelah penemuan pertama tersebut tetap memakai fiscal-term yang di dalamnya pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan investornya.
3.Hendaknya pemerintah terus konsisten meimplementasikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di bidang eksplorasi migas yang tertuang dalam Perpres 22 / 2017, dimana riset-riset dasar seperti Gas Biogenik, Sistim Minyak Bumi terkait dengan Volkanik, Batuan Pra-Tersier, dan juga Migas Non Konvensional terus menerus dilakukan dan mendapatkan kemudahan fasilitas maupun pendanaan dari APBN baik di ESDM, Kemenristek, Perguruan Tinggi, dan juga di Kementerian Perindustrian maupun BUMN. Tanpa sikap konsisten dalam melakukan riset-riset dasar, eksplorasi migas kita akan semakin jauh terpuruk.
4.Terobosan yang dilakukan oleh SKKMigas dan ESDM terkait dengan pelaksanaan survei, studi, maupun akuisisi data eksplorasi di daerah-daerah terbuka dengan menggunakan Dana Komitmen Kerja perpanjangan blok-blok produksi hendaknya terus menerus dikawal dengan melibatkan seluas-luasnya talent-pool eksplorasi Indonesia yang dapat dikonsultasikan dan dikerjasamakan lewat asosiasi-asosiasi profesi seperti IAGI, HAGI, IATMI, IAFMI, MAPIN, PII, dan sejenisnya.
5.IAGI mendukung dengan antusias rencana besar pemerintah untuk mewujudkan program pencapaian produksi 1 Juta barrel minyak per hari di 2030 nanti. Selain keberhasilan eksplorasi juga harus ditunjang dengan program monetisasi penemuan-penemuan teknis yang selama ini terhambat faktor komersial. Diperkuat juga pengaktifan program Enhanced Oil Recovery (EOR) secara masif.
Atas alasan ini, IAGI mengharapkan pemerintah terus menerus konsisten dengan penerapan paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan seperti disebutkan di atas sehingga fiscal-term temuan-temuan teknis yang belum ekonomis menjadi ekonomis dan juga program EOR menjadi layak eksekusi. Agar lebih terstruktur dengan serius dalam mengurus EOR, IAGI mengusulkan sebaiknya Bidang atau Sub Bidang EOR dihidupkan kembali di SKKMigas (yang dibubarkan di 2018).
C.Bidang Geotermal
1.IAGI mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan kualitas data Wilayah Kerja Panas Bumi yang akan dilelang melalui kegiatan pengeboran eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah. Eksplorasi adalah tahapan paling berisiko dalam pengembangan suatu lapangan panas bumi. Sehingga diperlukan mitigasi risiko hulu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan pengembangan suatu lapangan panas bumi dengan harga jual listrik yang lebih kompetitif.
2.IAGI mendorong Pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) panas bumi agar dapat menjadi pedoman bagi badan usaha untuk menjalankan pengusahaan panas bumi dengan aman, selamat dan ramah lingkungan.
3.IAGI mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang geosains eksplorasi panas bumi melalui penetapan standar kompetensi nasional. Hal ini tidak hanya untuk menjamin eksplorasi panas bumi dilaksanakan oleh tenaga ahli yang kompeten, namun juga menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pengembangan kapasitas geosaintis nasional. IAGI siap berkolaborasi dengan Pemerintah untuk menyusun standar-standar kompetensi tersebut.
4.IAGI menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menetapkan pengaturan baru terkait tarif harga jual listrik panas bumi yang mempertimbangkan keekonomian proyek panas bumi. Dikombinasikan dengan kepastian hukum, kebijakan akan jauh menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan akan mendorong badan usaha untuk melakukan eksplorasi lapangan-lapangan baru panas bumi Indonesia secara masif. (RA)
FOTO: Dok IAGI