Resourcesasia.id, Mataram – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian tembaga PT Amman Mineral Industri (PTAMIN) yang merupakan afiliasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) akan dapat segera terwujud setelah pembahasan penilaian dokumen Andal (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL/RPL (Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang dilaksanakan hari ini (28/12) disetujui oleh Tim Komisi Penilaian Amdal (KPA) Provinsi NTB.
Pembahasan penilaian dokumen dilakukan dalam rapat gabungan Tim Teknis dan tim Komisi Penilai AMDAL (KPA) NTB serta pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Penilaian dokumen oleh tim tersebut untuk memastikan kajian dampak lingkungan maupun sosial telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang ada, serta semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Proses selanjutnya setelah penilaian/pembahasan ANDAL RKL /RPL dilakukan adalah kami akan mengirim tanggapan dan/atau tindak lanjut kepada KPA NTB terhadap hasil penilaian”, jelas Imron Gazali, Kuasa Direksi PTAMIN.
“Diharapkan setelah proses tersebut selesai KPA akan menerbitkan Izin Lingkungan sehingga PTAMIN dapat memulai pekerjaan konstruksi di lapangan” tambahnya.
PTAMIN berharap semuanya berjalan lancar sehingga fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukungnya, di desa Mantun dan Desa Benete, kecamatan Maluk dapat segera terealisasi sesuai rencana untuk diselesaikan akhir tahun 2021. (DWI)
Foto: Ist