RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memaksimalkan lahan tandus milik masyarakat untuk bisa menjadi berdaya guna. Lewat penanaman tanaman energi, PLN EPI mengajak masyarakat untuk bisa mengembangkan hutan energi.
Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan pengembangan hutan energi menjadi salah satu fokus perusahaan saat ini. Mengingat, teknologi co-firing atau substitusi batu bara di PLTU menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi emisi. Untuk bisa memastikan pasokan biomassa, PLN EPI bersama berbagai pihak mengolah lahan tandus ataupun merehabilitasi hutan untuk menjadi sumber energi alternatif.
“Salah satu tugas PLN EPI menjamin pasokan energi untuk pembangkit. Oleh karena itu, kami memastikan proses menjaga rantai pasok ini tidak hanya dari sisi administrasi saja, tetapi justru pengambangan di hulu seperti pembuatan hutan energi. Selain mendapat kepastian pasokan, PLN EPI turut menjaga lingkungan serta mendorong perekonomian rakyat,” kata Iwan.
Baca Juga : Perkuat Core Bisnis Rantai Pasok Energi, PLN EPI Raih 2 Penghargaan di TOP GRC Award 2023
Vice President Pengadaan, Pengendalian dan Logistik Biomassa PLN Energi Primer Indonesia (EPI), Erfan Julianto menjelaskan hingga tahun 2025 mendatang kebutuhan biomassa untuk 52 PLTU milik PLN Grup mencapai 10,2 juta ton. Sumber biomassa seperti sodas, wood chip maupun wood pallet menjadi produk unggulan dari pengembangan hutan energi.
“Jadi, co – firing ini dapat kami sampaikan bahwa PLN melakukan subtitusi terhadap bahan bakar utama PLTU batubara dengan bahan bakar jenis biomass. Dan biomass ini merupakan salah satu dari bahan bakar yang masuk kedalam EBT. Dan dengan potensi ketersediaan bahan baku yang cukup melimpah di Indonesia,” ujar Ervan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE). Festival ini digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu (16/9) lalu.
Selain memanfaatkan lahan tandus menjadi hutan energi, PLN EPI juga mengembangkan produk biomassa dengan agriwaste. Pengelolaan limbah sekam padi, bonggol jagung dan turunan tebu menjadi salah satu upaya PLN EPI dalam meningkatkan produktifitas lahan pertanian serta meningkatkan keekonomian limbah.
“Dan yang potensial juga yaitu salah satu produk dari palmwaste, yaitu dari kepala sawit kita sudah menggunakan juga dan pellet tandan kosong. Dimana ini menjadi salah satu solusi bagi para petani sawit mengelola limbahnya,” kata Ervan.
Pengembangan rantai pasok biomassa yang dekat dengan aktifitas masyarakat ini memiliki multiplier effect tersendiri. Tak hanya bermanfaat bagi PLN sebagai bahan baku alternatif, namun juga bermanfaat bagi masyarakat lewat skema ekonomi kerakyatan.
“Karena berbeda dengan energi primer lainnya, yang semuanya sifatnya korporasi. Untuk bahan bakar biomass ini, konsepnya ekonomi kerakyatan dan berbasis circular ekonomi,” tegas Ervan.
Ervan menjelaskan sejak tahun lalu, PLN EPI telah membantu memunculkan ekonomi baru lewat UMKM dan koperasi masyarakat yang bergerak dalam pengelolaan dan pengadaan biomassa. “Sejak tahun lalu tercipta juga rantai pasok dari mitra – mitra pemasok yang berasal dari UMKM, industri – industri menengah, dan mungkin sebagian ada transformasi dari Perusahaan industri kayu yang saat ini menjadi pemasok biomass,” tambah Ervan.
Baca Juga : PLN EPI Jaga Rantai Pasok Batu Bara Dalam Masa Transisi Energi
Direktur Rehabilitasi Hutan (RH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nikolas Nugroho menilai langkah PLN dalam pengembangan biomassa sangatlah strategis. Sebab, pemerintah telah memberikan peluang seluas luasnya untuk pemanfaatan lahan tandus dan rehabilitasi hutan menjadi sumber energi bersih sebagai salah satu cara mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31 persen atas upaya sendiri atau 43 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Potensi hutan dan lahan yang bisa dikembangkan untuk menjadi sumber energi baru sudah diakomodir lewat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah seperti Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 62 tahun 2019 dan Permen LHK nomor 11 Tahun 2021.
“Sesuai arahan Presiden dan Menteri LHK, kami sangat mendukung pengembangan EBT di dalam negeri. Lewat kebijakan tersebut, pemerintah memayungi aktivitas hutan tanaman untuk dikembangkan menjadi jenis komoditas yang mendukung pengembangan EBT,” kata Nikolas dalam kesempatan yang sama. (Rama)
Foto: Dok PLNEPI