JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pasar modal Indonesia menjatuhkan sanksi kepada emiten pelayaran, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk(IDX:CBRE).
Pasalnya, perusahaan milik Yafin Tandiono Tan, Andry Hakim dan kawan kawan in kedapatan melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori sedang. Hal itu terkuak dari notasi G yang melekat pada kode sahamnya.
Sebelumnya, CBRE mengaku menerima surat panggilan sidang terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan dengan outstanding tagihan atas kebutuhan pemeliharaan kapal yang sebelumnya dikelola melalui pihak ketiga sebagai ship managemen.
Menanggapi hal itu manajemen CBRE menyatakan telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas tagihan dimaksud dan selanjutnya telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan secara langsung kepada pihak vendor.
“Saat ini, Perseroan sedang melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak kuasa hukum Navios Control Services Pte. Ltd. untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, termasuk melalui proses mediasi serta penyelesaian dan pencabutan gugatan,” tulis Direktur CBRE, Amanda Octania dalam jawaban tertulis atas pertanyaan BEI dikutip Rabu(23/9/2026).
Namun Amanda menegaskan gugatan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
“Perseroan juga telah menyelesaikan seluruh outstanding tagihan terkait secara langsung kepada vendor, sehingga saat ini tidak terdapat outstanding kewajiban pembayaran sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut,” tegas dia.
Selain CBRE, OJK juga melayangkan sanksi kepada PT Ifishdeco Tbk(IDX:IFSH), PT Prime Agri Resources Tbk(IDX:SGRO) dan PT Trada Alam Mineral Tbk(IDX:TRAM). Ketiga emiten itu ketahuan OJK melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dalam kategori ringan. Dampaknya, ketiga kode saham itu berujung dengan notasi F. (Abdul Azis)
Resources Asia Energi News Makers