RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan dukungannya terhadap usulan pengembalian periode Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Wacana tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi XII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (2/7/2025).
Dalam pernyataannya, APNI menilai bahwa kebijakan RKAB tiga tahunan sebelumnya memang memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha. Namun dalam implementasinya, terjadi ketimpangan antara target produksi dengan serapan industri yang justru menyebabkan kelebihan pasokan dan memengaruhi stabilitas harga komoditas.
“Kami memahami bahwa kebijakan RKAB tiga tahun sebelumnya bertujuan memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, terdapat ketidakseimbangan antara target RKAB dengan serapan industri, yang memicu over supply sehingga mempengaruhi harga komoditas di pasar,” ujar Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis Kamis, (3/7/2025).
Menurut APNI, perubahan kembali ke RKAB tahunan akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam memantau dinamika pasar dan melakukan evaluasi berkala agar produksi lebih selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri.
“RKAB satu tahun akan membantu pemerintah dalam memantau kondisi pasar secara lebih fleksibel dan responsif, serta memungkinkan evaluasi berkala agar produksi sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri,” lanjutnya.
APNI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Kementerian ESDM dan DPR RI dalam mengkaji kebijakan tersebut agar benar-benar adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri nikel di Indonesia.
“APNI mendukung langkah Kementerian ESDM bersama DPR RI untuk melakukan kajian bersama agar kebijakan RKAB benar-benar efektif, adil, dan mendukung ekosistem industri nikel Indonesia yang berkelanjutan,” pungkasnya.
APNI menegaskan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, APNI memberikan masukan konstruktif sebagai berikut:
1. Pertahankan RKAB 3 Tahun: Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan.
2. Tingkatkan Pengawasan Berbasis Realisasi: Pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global. Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB.
3. Hapus Revisi Volume Semester Akhir: Sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan (over-optimistic) dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur.
4. Perkuat Implementasi Permen ESDM No. 10/2023: Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Fokus harus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.
5. Evaluasi Kepmen ESDM No. 84/2023: Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) perlu ditinjau ulang. Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel – terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
Pasalnya, aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel – terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
“APNI meyakini kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan stakeholders industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” ungkap Meidy.
Menurut Meidy, seringnya perubahan peraturan dan inkonsistensi kebijakan membawa ketidakpastian bagi investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha menyusun rencana investasi, pengembangan usaha, serta kepastian pasokan untuk hilirisasi nasional.
Untuk itu, kata Meidy, APNI mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi regulasi untuk kepastian hukum dan iklim investasi, membatasi perubahan kebijakan hanya pada hal yang sangat mendesak dan berbasis data, melibatkan asosiasi dan pelaku industri dalam penyusunan perubahan kebijakan agar sesuai kondisi lapangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara.
DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun. Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil saat Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7). (RA)
Foto: ist
Resources Asia Energi News Makers