JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional menunjukkan bahwa persoalan lahan gambut tak bisa lagi diabaikan dalam konteks isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah selama ini absen dari pernyataan Presiden dan anak buahnya, pembahasan tentang lahan gambut akhirnya sampai ke Istana Negara.
Kendati begitu, ada banyak persoalan yang mestinya lebih dulu dijawab oleh pemerintah sebelum membentuk badan baru. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan lembaga baru ini akan menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tetapi ia tak menjelaskan perbedaan kewenangan antara keduanya, desain kelembagaan, dan cakupan kerjanya.
“Sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan gambut ini langkah awal yang baik, tetapi sebelum badan baru ini dibentuk pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana berikut: konteks kelembagaan apa yang benar-benar baru dan berbeda dari BRGM? Mengapa namanya badan pengelolaan? Seperti apa pelajaran penting terkait dengan tidak maksimalnya BRGM di masa lalu? Kita perlu skeptis dengan pembentukan badan baru ini, apalagi melihat kata yang digunakan yakni ‘pengelolaan gambut’, jangan sampai tujuannya untuk melanggengkan alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan,” kata Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia.
BRG dibentuk pada 2016 berdasarkan peraturan presiden dan bekerja langsung di bawah presiden. Pada 2020, lembaga ini berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Namun, hingga akhirnya dibubarkan pada 2024, upaya pemulihan gambut yang dilakukan BRGM dapat dikatakan jauh dari kata sukses. Selama delapan tahun bekerja, dengan berbagai catatan tentang transparansi, BRGM mengklaim sudah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Namun lanskap gambut yang disebut telah direstorasi pun masih mengalami kebakaran.
Namun terbatasnya kewenangan BRG juga menjadi masalah dalam upaya restorasi gambut. Pengawasan lanskap gambut yang dibebani konsesi dibagi antara BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembagian tanggung jawab ini menghalangi pendekatan terintegrasi untuk upaya restorasi di KHG.[1] Setelah BRGM dibubarkan, pemulihan dan pelindungan gambut pun sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi mengatakan pemerintah mestinya membeberkan bagaimana evaluasi proses pemulihan dan pelindungan gambut oleh kedua kementerian tersebut. “Apakah pemulihan dan pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan? Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini: memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap? Alih-alih langsung membentuk badan baru, pemerintah harus secara paralel membuat regulasi pelindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap, serta regulasi yang jelas untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi sawit dan hutan tanaman industri atau HTI,” ujar Sapta.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli tentang kerja BPGMN yang akan berbasis desa juga patut disoroti. Greenpeace mendesak agar jangan sampai desa dijadikan titik utama pencegahan, sementara persoalan strukturalnya tak disentuh. Hal ini penting sebab masyarakat bukan satu-satunya aktor yang menentukan kondisi ekologis suatu kesatuan hidrologis gambut (KHG).
BRG/BRGM juga pernah menggunakan strategi serupa[2], tetapi langkah semacam ini tak akan efektif selama pengeringan gambut masih terjadi dalam skala besar. Lanskap gambut rusak justru karena pemerintah memberikan izin konsesi untuk perusahaan perkebunan dengan luasan masif, bahkan hingga ratusan ribu hektare.

Laporan Greenpeace “Restorasi Hilang dalam Kabut Asap” yang terbit pada 2021 menemukan hampir sepertiga dari Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di tujuh provinsi yang menjadi prioritas restorasi berstatus “kritis sedang” dan “kritis tinggi”. Kerusakan itu akibat penggunaan lahan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit dan HTI seperti kayu untuk bubur kertas. Meski sudah ada upaya restorasi, api terus membara di dalam KHG mendegradasi lanskap gambut[2]. Lebih dari isu kebakaran gambut, emisi dari lanskap gambut rusak sangat besar dan signifikan memperparah krisis iklim.
Tahun ini, analisis Greenpeace menemukan bahwa kebakaran masih terjadi pula di lanskap gambut, lagi-lagi termasuk di lanskap gambut yang pernah direstorasi. Dalam kurun 8 Agustus hingga 20 September 2026, ada sebanyak 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 KHG.
“Pembentukan badan baru akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap tak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis. Pemerintah harus memastikan kedua langkah kunci itu dijalankan demi mencegah kebakaran berulang dan menghindarkan warga dari dampak kabut asap yang berbahaya, seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, termasuk mencabut izin dan mendesak pertanggungjawaban mereka atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. (RA)
Resources Asia Energi News Makers