RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pengembangan Enhance Oil Recovery (EOR) sejatinya dijadikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga bisa dikawal oleh Pemerintah. Termasuk oleh Kejaksaan (Khususnya Jamintel) agar tidak ada keraguan akan dikriminalisasi bila mengambil keputusan bisnis (Business Judgement Rules). Apalagi pengembangan EOR beresiko tinggi. Demikian diungkapkan oleh Dr. Didik S Setyadi, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) dalam diskusi bertajuk “Forum Kolaborasi Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Migas Melalui EOR” pada Jumat (8/3/2024) di Jakarta. Acara ini terselenggara atas prakarsa dari APHMET yang menggandeng Fernandes Partnership dan Komunitas Migas Indonesia (KMI).
Menurut Didik S Setyadi, kemungkinan memasukkan fasilitas produksi bahan kimia (chemicals) EOR menjadi bagian dari kegiatan hulu KKKS, bukan sebagai vendor atau supplier barang dan jasa.
“Termasuk kemungkinan memasukkan “operator EOR” sebagai mitra strategis KKKS sehingga meminimalisir risiko investasi sendiri dari KKKS,” ujar Didik S Setyadi
Dia juga menyatakan bahwa pemikiran dan terosbosan baru sangat diperlukan guna membuat EOR yang “kue lapisnya” cukup tebal dalam mencapai target peningkatan produksi migas. Bukan sekedar “omon-omon” belaka. Oleh sebab itu, pihaknya
berharap semua pihak optimis dengan EOR.
BACA JUGA:
APHMET: Perlu Terobosan Baru EOR Bukan Omon-Omon
“Kami secara independen berinisiatif membantu SKK Migas, Pemerintah dan KKKS untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun yang berpotensi menjadi kendala dalam pengembangan EOR ini mengingat investasi dan risiko untuk mengembangkan EOR ini sangat tinggi, sehingga jangan sampai ada pihak yang sudah dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan produksi minyak dengan EOR ini pada akhirnya harus berurusan dengan risiko hukum,” tegas Didik S Setyadi
Didik berharap hasil dari Forum Kolaborasi ini untuk kita sumbangkan kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan KKKS terkait. Namun tentunya tidak sekedar berupa sumbangan berupa paper saja nantinya, kami pun siap mendampingi Kementerian, SKK Migas dan KKKS untukmelakukan advokasi hukum sehingga menjadi “enabler” bagi terlaksananya EOR ini.
Jamak diketahui, berdasarkan Rencana Strategis SKK Migas untuk mencapai target 1 juta bopd minyak pada tahun 2030 terdapat beberapa pilar, salah satu pilarnya adalah EOR. Terkait dengan itu, pada akhir tahun lalu SKK Migas menyetujui dua POD EOR di Blok Rokan, namun sepengetahuan saya sebagai seorang pelaku/praktisi dan sekaligus pemerhati hukum di bidang migas dan energi terbarukan, sepertinya diskusi yang komprensif tentang aspek hukum dari EOR ini belum pernah dibahas secara tuntas. (Rama Julian)
Foto: Dok ist
Resources Asia Energi News Makers