Wednesday , 3 June 2026
Home / ENERGI MINYAK & GAS / APHMET: Perlu Penguatan Dasar Kebijakan Pengembangan EOR

APHMET: Perlu Penguatan Dasar Kebijakan Pengembangan EOR

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pengembangan Enhance Oil Recovery (EOR) sejatinya dijadikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga bisa dikawal oleh Pemerintah. Termasuk oleh Kejaksaan (Khususnya Jamintel) agar tidak ada keraguan akan dikriminalisasi bila mengambil keputusan bisnis (Business Judgement Rules). Apalagi pengembangan EOR beresiko tinggi. Demikian diungkapkan oleh Dr. Didik S Setyadi, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) dalam diskusi bertajuk “Forum Kolaborasi Aspek Hukum Optimalisasi Produksi Migas Melalui EOR” pada Jumat (8/3/2024) di Jakarta. Acara ini terselenggara atas prakarsa dari APHMET yang menggandeng Fernandes Partnership dan Komunitas Migas Indonesia (KMI).

Menurut Didik S Setyadi, kemungkinan memasukkan fasilitas produksi bahan kimia (chemicals) EOR menjadi bagian dari kegiatan hulu KKKS, bukan sebagai vendor atau supplier barang dan jasa.

“Termasuk kemungkinan memasukkan “operator EOR” sebagai mitra strategis KKKS sehingga meminimalisir risiko investasi sendiri dari KKKS,” ujar Didik S Setyadi

Dia juga menyatakan bahwa pemikiran dan terosbosan baru sangat diperlukan guna membuat EOR yang “kue lapisnya” cukup tebal dalam mencapai target peningkatan produksi migas. Bukan sekedar “omon-omon” belaka. Oleh sebab itu, pihaknya
berharap semua pihak optimis dengan EOR.

BACA JUGA:

APHMET: Perlu Terobosan Baru EOR Bukan Omon-Omon

“Kami secara independen berinisiatif membantu SKK Migas, Pemerintah dan KKKS untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun yang berpotensi menjadi kendala dalam pengembangan EOR ini mengingat investasi dan risiko untuk mengembangkan EOR ini sangat tinggi, sehingga jangan sampai ada pihak yang sudah dengan sungguh-sungguh berupaya meningkatkan produksi minyak dengan EOR ini pada akhirnya harus berurusan dengan risiko hukum,” tegas Didik S Setyadi

Didik berharap hasil dari Forum Kolaborasi ini untuk kita sumbangkan kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan KKKS terkait. Namun tentunya tidak sekedar berupa sumbangan berupa paper saja nantinya, kami pun siap mendampingi Kementerian, SKK Migas dan KKKS untukmelakukan advokasi hukum sehingga menjadi “enabler” bagi terlaksananya EOR ini.

Jamak diketahui, berdasarkan Rencana Strategis SKK Migas untuk mencapai target 1 juta bopd minyak pada tahun 2030 terdapat beberapa pilar, salah satu pilarnya adalah EOR. Terkait dengan itu, pada akhir tahun lalu SKK Migas menyetujui dua POD EOR di Blok Rokan, namun sepengetahuan saya sebagai seorang pelaku/praktisi dan sekaligus pemerhati hukum di bidang migas dan energi terbarukan, sepertinya diskusi yang komprensif tentang aspek hukum dari EOR ini belum pernah dibahas secara tuntas. (Rama Julian)

Foto: Dok ist

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

PT Pertamina Hulu Mahakam Berhasil Selesaikan Pemasangan Jacket dan Topside Platform Offshore Manpatu Berbobot 1000 Ton

BALIKPAPAN, RESOURCESASIA.ID — PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali mencatatkan pencapaian penting dalam Proyek Pengembangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *