RESOURCESASIA.ID, PALEMBANG – Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Polda Sumsel sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap adanya penyimpangan tindak pidana yang kemudian diinformasikan kepada kami, sehingga dapat ditindak lanjuti.
“Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekankan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Awan Raharjo menyampaikan hal tersebut sudah menjadi bagian dari sinergitas antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian BBM bersubsid, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” jelas Awan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak APH terhadap oknum yang terlibat, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Puncak Lebaran 2024
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sebagai wujud langkah tegas, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan SPBU juga telah dilakukan pemasangan spanduk pembinaan SPBU.
“Untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut, Pertamina memberikan beberapa SPBU terdekat yang juga penyalurannya cukup diantaranya SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing dengan jarak 4,5 Kilo Meter (KM), dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru dengan jarak 3,4 KM,” jelas Nikho.
Pertamina juga terus menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
“Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran,” ungkapnya. (Rama Julian)
Foto: Dok Pertamina