Friday , 7 February 2025
Home / PERDAGANGAN / Waspadai Ancaman Uang Virtual

Waspadai Ancaman Uang Virtual

Resourcesasia.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) memperingatkan agar dampak dari penggunaan uang virtual atau cryptocurrency terhadap ekonomi Indonesia jangan dianggap remeh. Saat ini, mengingat negara-negara terbesar yang membolehkan penggunaan uang virtual tersebut memiliki keterkaitan perekonomian yang besar terhadap Indonesia Indonesia.

Kondisi anjloknya nilai uang virtual yang terjadi saat ini, katanya, perlu diwaspadai, karena berpotensi memengaruhi perekonomian dalam negeri. “Negara pengguna terbesar itu kan seperti Jepang dan Korea. Kalalu sampai mengalami krisis pada mata uang mereka akibat cryptocurrency misalnya, Indonesia berpeluang terkena dampaknya,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Arif mengakui bahwa transmisi pengaruh krisis yang disebabkan cryptocurrency memang panjang, bahkan masih jauh. Di antara indikasinya, kapitalisasi pasar dari cryptocurrency sangat kecil dibandingkan indeks saham, seperti Jakarta Composite Index (JCI), South Korea Stock Exchange (KRX), dan Tokyo Stock Exchange (JPX).

Dari statistik yang ditunjukan oleh Bitcoinity.org, kapitalisasi pasar cryptocurrency senilai US$153,36 miliar per 4 Februari 2018. Sementara kapitalisasi pasar market cap JPX sebesar US$5,12 Trilun, KRX US$1.33 Triliun, dan JCI Rp7.390,39 Triliun. (Data per 5 Februari 2018).

Namun demikian, yang paling penting untuk dicermati adalah mengenai bahaya dari uang virtual, baik dari fungsinya sebagai alat pembayaran dan juga sebagai komoditas.

Bank Indonesia menyebutkan, kepemilikan cryptocurrency sangat berisiko dan sarat spekulasi karena tidak diterbitkan oleh otoritas moneter, tidak memenuhi karakteristik uang, dan tidak mempunyai status hukum yang jelas. Kemudian, tidak memiliki underlying asset yang mendasari nilainya, volatilitas harga sangat tinggi, tidak ada daministrator yang bertanggung jawab atas penerbitannya, dimanfaatkan sebagai regulatory arbitrage.

Dengan profil yang seperti itu, cryptocurrency juga memiliki tingkat risiko yang tinggi dari segi keamanan karena rentan untuk diretas. Cryptocurrency juga bisa menjadi saluran untuk melakukan money laundry bahkan pendanaan terorisme.

“Jadi ini sangat bahaya sekali. Kalau dikatakan sebagai investasi uang virtual tidak memiliki batas atas dan bawah sehingga ketika harga anjlok wealth dari pemilik cryptocurrency akan tergerus,” jelas Arif.

Oleh karena itu, KEIN mendukung pelarangan penggunaan uang virtual baik dalam bentuk penjualan, pembelian, maupun perdagangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kendati demikian, pelarangan tersebut tidaklah cukup mengingat cryptocurrency ditransaksikan secara online. Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mengambil peran untuk mewaspdai akses masyarakat Indonesia dari situs-situs yang memperdagangkan cryptocurrency.

“Aturan Bank Indonesia sudah baik, akan tetapi juga diperlukan pemantauan terhadap situs-situs uang virtual sehingga bahayanya dapat diminimalisir,” ucap Arif. (RA)

Foto: Ist

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan (ebt), industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Pecah Rekor, Misi Dagang dan Investasi Jatim di Hong Kong Sukses Catatkan Komitmen Transaksi Rp. 1,101 Triliun

RESOURCESASIA.ID, HONG KONG – Misi Dagang dan Investasi Provinsi Jatim berhasil memecahkan rekor komitmen transaksi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *