Sunday , 18 October 2026
Home / LINGKUNGAN / Warga Desak Aparat Usut Tambang Ilegal Sangihe 

Warga Desak Aparat Usut Tambang Ilegal Sangihe 

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Desakan agar aparat mengusut dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara menguat setelah muncul perbedaan antara pernyataan kepolisian dan kesaksian sejumlah saksi mengenai keberadaan operasi tambang berskala industri yang diduga melibatkan warga negara asing.

Pelaksana Tugas Kapolres Kepulauan Sangihe Komisaris Polisi Jendri Sermanus Lewan, Kamis (16/7/2026), membantah adanya aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara China maupun penggunaan alat berat di wilayah tersebut.

“Tidak ada. Begitu video itu viral kami langsung mengecek lokasi dan tidak menemukan alat berat maupun aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Lewan juga membantah tudingan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam membekingi tambang ilegal. Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus disertai bukti dan dapat dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah saksi dan mantan pekerja tambang yang mengaku melihat langsung aktivitas pertambangan berskala besar di kawasan Tanah Wahamu, Bowone. Mereka menyebut sedikitnya belasan warga negara China bekerja membangun fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida serta mengoperasikan alat berat di lokasi.

Seorang mantan pekerja mengaku merekam video yang kemudian viral di media sosial pada April 2026. Menurut dia, sebelum aparat tiba di lokasi, para pekerja asing telah lebih dahulu meninggalkan kawasan tambang.

“Saat polisi datang, para pekerja China sudah lebih dulu disembunyikan,” katanya.

Saksi lain juga menyebut operasi tersebut menggunakan sejumlah ekskavator, truk pengangkut material, dan alat berat lainnya. Aktivitas itu, menurut mereka, baru berhenti setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun langsung memimpin penindakan pada Mei 2026. Hingga kini, sejumlah alat berat disebut masih berada di dalam wilayah Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).

Di sisi lain, Lewan mengaku tidak mengetahui penangkapan dua warga negara China dalam operasi gabungan aparat keamanan yang berlangsung di Sangihe. Ia menduga penindakan tersebut berkaitan dengan persoalan keimigrasian, bukan aktivitas pertambangan.

Pakar pertambangan sekaligus mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang wajib ditindak aparat penegak hukum.

Menurut Simon, apabila terdapat kepala daerah atau aparat yang mengetahui namun membiarkan aktivitas tersebut berlangsung, penegakan hukum juga perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan keterangan antara aparat kepolisian dan para saksi tersebut menambah daftar pertanyaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan alat berat yang disebut masih berada di lokasi maupun hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan warga negara asing dalam operasi tambang tersebut.

Dari pengakuan warga kepada Investor, mereka mengakui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memang pernah melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun menurutnya, aktivitas tambang kembali berjalan tidak lama setelah operasi tersebut.

Ia mengklaim bahwa kelompok penambang ilegal mengoperasikan alat berat pada malam hari, sementara pada siang hari aktivitas dilakukan secara manual.

“Kalau dipikir secara logis, tambang ilegal itu masih beroperasi sampai sekarang. Kalau memang masih berjalan, berarti ada yang membiarkan. Sulit dipercaya aparat penegak hukum tidak mengetahui apa yang sedang terjadi,” ujarnya.

Para investor dan pemilik lahan secara rutin memberikan pembayaran kepada oknum tertentu di kepolisian sebagai uang pengamanan.

“Biasanya ada oknum yang datang langsung ke lokasi untuk mengambil uang. Kalau tidak diambil, uangnya diantarkan kepada mereka. Jumlahnya biasanya puluhan juta rupiah setiap bulan,” katanya.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Simon Felix Sembiring mengatakan bahwa apabila suatu kegiatan pertambangan tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah, aparat penegak hukum berkewajiban menindak tidak hanya para pelaku tambang ilegal, tetapi juga para kepala daerah yang mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

“Kalau aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan, justru mereka yang bersalah. Tambang ilegal itu artinya beroperasi tanpa izin. Itu merupakan tindak pidana,” kata Sembiring. (RA)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Pertamina Delivery Service, Antrean BBM di Bali Semakin Landai

DENPASAR, RESOURCESASIA.ID – Kondisi antrean BBM di sejumlah SPBU di Bali semakin landai seiring penguatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *