Sunday , 19 April 2026
Home / ENERGI MINYAK & GAS / Tingkatkan Kualitas Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022

Tingkatkan Kualitas Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha, BPH Migas Kaji Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022

RESOURCESASIA.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai kajian revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Kajian revisi aturan tersebut digelar dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Iuran dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

“FGD ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran, khususnya penyempurnaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Rancangan revisi PP Nomor 48 Tahun 2019, dalam rangka mendapatkan masukan terkait perbaikan proses bisnis verifikasi dan rekonsiliasi iuran, serta membuat Standard Operating Procedure (SOP) atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, terutama proses verifikasi terhadap harga jual Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yang selama ini belum berjalan optimal, termasuk juga terkait permohonan keringanan PNBP Iuran,” jelas Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi, di Yogyakarta, Kamis (3/10/2024).

Keringanan PNBP Iuran untuk Badan Usaha yang merupakan Wajib Bayar, lanjut Iwan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur tentang keringanan tersebut. Di revisi ini kita masukkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya,” tambahnya.

BACA JUGA:

BPH Migas Berkomitmen Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan

Hal lain yang diharapkan dalam FGD ini adalah mengetahui kondisi eksisting dan permasalahan-permasalahan dalam tata cara pelaporan, verifikasi, dan rekonsiliasi iuran badan usaha, serta mendapatkan penjelasan mengenai keterlibatan masing-masing pihak, termasuk BPH Migas dalam proses tersebut.

Sementara Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan, melalui revisi aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan iuran Badan Usaha, melalui verifikasi harga jual BBM serta harga jual gas bumi yang diangkut melalui pipa, yang lebih akuntabel.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi

“Beberapa hal yang belum ada di aturan sebelumnya, kita harapkan dapat diakomodir di aturan ini, misal terkait masalah denda, disamping terkait verifikasi harga BBM serta gas bumi melalui pipa yg lebih bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini verfikasinya masih terfokus pada volume BBM yang dijual, serta volume gas bumi yang diangkut melalui pipa,” ungkapnya.

FGD ini merupakan tahap pertama yang berlangsung 3 hari untuk mendapatkan masukan dari internal BPH Migas, Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM), dan Badan Usaha Hilir Migas. Selanjutnya, akan dilakukan FGD tahap II untuk meminta masukan dari stakeholder di lingkungan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya.

Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman

“Diharapkan revisi peraturan nantinya banyak mendapat perbaikan guna meningkatkan layanan pengelolaan PNBP Iuran untuk Badan Usaha Hilir Migas,” pungkas Harya.

FGD ini dihadiri juga oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arif, Saleh Abdurrahman dan Yapit Sapta Putra. (Rama Julian)

Foto: Dok BPH Migas

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

ICP Maret 2026 Tembus USD102,26 per Barel, Dipicu Eskalasi Konflik Global

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada bulan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *