Resourcesasia.id, Jakarta – Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan 8 blok migas yang masa kontraknya berakhir pada 2018 kepada Pertamina, yaitu Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.
Serikat Pekerja PT. Pertamina Hulu Energi (SP PHE) menyambut positif atas keputusan Pemerintah yang telah menunjukkan itikad baik untuk meningkatkan peran perusahaan negara di dalam pengelolaan migas nasional tersebut. Sejauh ini, Pertamina merupakan National Oil Company (“NOC”) yang memiliki peran paling kecil di sektor hulu migas di dalam negerinya sendiri (23%), dibandingkan NOC lain di dunia (Malaysia 45%, Statoil 62%, NOC di Timur Tengah lebih dari 80%).
Keputusan tersebut tentunya sudah melalui evaluasi dari berbagai aspek. Bagi Pertamina, proses alih kelola blok Migas yang habis masa kontraknya bukanlah hal yang baru. Terbukti, Pertamina bukan hanya mampu mengelola dan mengoperasikan blok migas di offshore. Pertamina bahkan mampu meningkatkan produksi blok-blok hasil alih kelola, yaitu di blok ONWJ (offshore Jawa Barat) dan blok WMO (offshore Madura). Selain kedua blok tersebut, Pertamina juga mengelola Blok Siak dan Blok Kampar di Riau yang merupakan blok alih-kelola.
Namun terdapat dua catatan mendasar atas keputusan Pemerintah tersebut. Pertama, sebagian besar blok migas tersebut sudah berproduksi rata-rata 20 tahun, memiliki cadangan migas yang sudah menipis, dan laju penurunan produksi yang relatif tinggi. Ke dua, blok-blok yang akan habis masa kontraknya tersebut akan “dipaksakan” untuk menggunakan skema gross split PSC, tanpa diberi opsi lain, yang sejauh ini dinilai kurang atraktif bagi kontraktor migas.
Tahun 2019, kontrak PSC Blok Jambi Merang, yang berlokasi di Sumatra Selatan, akan berakhir. Blok Jambi Merang merupakan salah satu blok terbaik yang dikelola oleh PHE, memiliki cadangan yang cukup besar, risiko eksplorasi-produksi yang relatif kecil, dan menjadi salah satu backbone pendapatan anak perusahaan Pertamina ini. Blok ini memiliki cadangan minyak (condensate) 16 juta barel (mmbbl) dan cadangan gas 362 miliar kaki kubik (bcf) (sumber: WoodMac, 2016)
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Serikat Pekerja PHE menuntut Pemerintah untuk:
• Memberikan pengelolaan Blok Jambi Merang khususnya, dan blok-blok migas dengan cadangan yang besar pada umumnya, 100% kepada Pertamina, untuk memperkuat peran perusahaan negara dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
• Meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi, melakukan upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), berburu rente dengan menggadaikan sumber daya alam, serta memenuhi kepentingan pihak lain dengan cara merugikan kepentingan perusahaan negara;
• Pemerintah dapat memberikan hak partisipasi (Participating Interest, PI) pengelolaan blok-blok migas tersebut kepada Daerah terkait (sebesar 10%) sesuai dengan aturan yang berlaku, sepanjang betul-betul dikelola oleh BUMD tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan Daerah;
• Untuk mengoptimalkan keuntungan bagi perusahaan negara, keterlibatan investor dapat dilakukan melalui mekanisme farm in secara business to business (B to B) dengan perusahaan negara, dengan membayar biaya akuisisi PI sesuai dengan harga pasar. (Spon)