JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menggelar pertemuan dan audiensi dengan Walikota Samarinda dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda terkait tata kelola aset lahan tanah hulu migas sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan yang berlangsung pada 5 Juni 2026 tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi dan sinergi untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Dalam pertemuan ini, Perusahaan juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Pertanahan (KANTAH) Samarinda beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) Pertanahan Kaltim beserta jajaran yang berperan penting dalam sinergi pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berada di wilayah migas Under Muara Mahakam (UMM) yang dikelola oleh PT Pertamina EP (PEP) di Kalimantan Timur. Sinergi tersebut memberikan pencapaian signifikan terhadap penyelamatan aset BMN berupa tanah senilai kurang lebih Rp.21,5 Milyar dan nilai investasi atas sumur dan fasilitas produksi kurang lebih sebesar Rp.1,25 Trilyun, sekaligus memberikan dampak konstruktif untuk mencegah kehilangan potensi produksi Rp.480 Milyar/tahun.

Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan sinergi antarlembaga dalam menjaga aset-aset hulu migas demi keberlangsungan operasi dan produksi migas nasional. “Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ungkap Ardhi.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai penyelesaian isu pengamanan aset BMN dapat terlaksana dengan baik berkat kolaborasi berbagai pihak. “Pengamanan aset negara berhasil dilakukan melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan kolaborasi yang kuat antarlembaga, seperti Kantah Samarinda, Kanwil ATR/BPN, Pemprov, Pemkot, dan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Timur,” ungkap Ceto. Menurutnya, pengamanan aset negara bukan hanya menjaga tanah namun juga membangun peradaban dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan pembangunan daerah tidak dipisahkan dari isu pertanahan. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara PHI dan para pemangku kepentingan terkait untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan secara menyeluruh. “Penyelesaian isu pertanahan secara komprehensif diperlukan untuk mencegah potensi sengketa agraria di masa mendatang, khususnya di Kota Samarinda” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi menyampaikan bahwa penyelesaian berbagai isu pertanahan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. “Kerjasama yang terjalin dengan baik diharapkan dapat terus ditingkatkan ke arah yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak” ujar Supardi.
Sementara itu, Direktur Utama PHI, Sunaryanto dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya pengamanan aset sehingga memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan operasi dan produksi migas perusahaan. “Keberhasilan ini tidak luput dari pendampingan, fasilitas serta dukungan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian penyelamatan aset migas sebagai BMN dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bersama melalui pendekatan musyawarah dan mufakat,” imbuhnya.
Menurut Anto, sapaan akrab Sunaryanto, perusahaan menyakini kolaborasi yang erat antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan para pemangku kepentingan lainnya berperan penting dalam menjaga keberlanjutan investasi dan operasi hulu migas. “Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung keberlanjutan operasi hulu migas, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (Rama Julian Saputra)
Foto: Dok PHI
Resources Asia Energi News Makers