RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, bahwa pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pasalnya, yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga adalah Kementerian Keuangan.
“Kita akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait ekspor konsentrat tembaga. Karena perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut Dadan, ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI itu masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024.
BACA JUGA:
Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia
“Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Juni 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024,” ungkap Dadan.
Padahal, pemerintah sebelumnya sudah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PTFI, yang mestinya berakhir pada Juni 2023, diperpanjang sampai Mei 2024.
Di sela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu, Presiden Jokowi memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI akan diperpanjang.
“Namun pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport, mengingat HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024,” kata Presiden. (RA)
Foto: Dok ist