Saturday , 29 August 2026
Home / LINGKUNGAN / Sekber Gokesu Serukan, TPL Tutup Jangan Hanya Ganti Baju
Sekber Gokesu bersama PGI melaksanakan lokakarya mengenai Penataan Ulang Eks Lahan PT TPL di gedung PGI Jakarta, Kamis (5\2\2026). Tampak pembicara (kiri ke kanan); Rocky Pasaribu (Direktur KSPPM) selaku moderator, dan empat pembicata yaitu Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, Sekjen PB AMAN Rukka Sombolinggi, Sekjen KPA Dewi Sartika dan Ketua Devisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang. (Dokumentasi Humas Sekber Gokesu)

Sekber Gokesu Serukan, TPL Tutup Jangan Hanya Ganti Baju

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Sekira seratus orang dari berbagai latar belakang berkumpul di aula lantai 3 gedung Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jalan Salemba, Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore. Mereka tampak riang gembira seolah merayakan kemenangan setelah pemerintah pusat mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 28 perusahaan perusak hutan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dituding punya andil besar penyebab bencana ekologi di Pulau Sumatera, November 2025 silam.

Hari itu mereka mengikuti lokakarya (workshop) Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) yang difasilitisasi Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty di Gedung PGI Jalan Salemba, Jakarta. Lokakarya bertema Menata Ulang Wilayah Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL.

Bersamaan dengan acara itu berlangsung, beredar foto-foto anggota TNI/Polri dan petugas kehutanan memasang plang bertulis “Areal Konsesi PT TPL Dicabut” di berbagai lokasi eks lahan PT TPL. Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu menggunakan 167,8 ribu hektar tanah tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Peserta lokakarya senang karena tidak pernah menyangka bahwa perusahaan milik konglomerat Grup APRIL, yang telah lebih 35 tahun membabat hutan di kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya, itu akan tutup.

“Jujur saja, sebagian besar masyarakat, terutama masyarakat adat yang sering menjadi korban, tidak menyangka TPL bisa tutup. Maka setelah diumumkan dicabut izin TPL Januari lalu, setidaknya 60 persen beban masyarakat berkurang dari tekanan intimidasi, penganiayaan dan kriminalisasi. Lebih senang karena hari ini mulai palangisasi Cabut Izin TPL,” ujar Direktur Eksekutif KSPPM Parapat yang datang dari Parapat ke Jakarta dan bertindak sebagai moderator lokakarya. Kendati gembira, Rocky juga mengakui, masyarakat punya sikap harap-harap cemas mengenai ujung dari semua proses.

Namun sukacita itu diingatkan agar tidak naik menjadi kebahagiaan dan kegembiraan atau euforia berlebihan, sebab ancaman besar justru menanti.

“Kita boleh senang bahwa izin PT TPL dan 27 perusahaan lainnya telah dicabut pemerintah. Kita ucap terima kasih. Tapi euforia tidak boleh berlebihan,” ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Rukka Sombolinggi.

Sekber Gokesu bersama PGI melaksanakan lokakarya mengenai Penataan Ulang Eks Lahan PT TPL di gedung PGI Jakarta, Kamis (5\2\2026). Tampak pembicara (kiri ke kanan) Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, Sekjen PB AMAN Rukka Sombolinggi, Sekjen KPA Dewi Sartika dan Ketua Devisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang. (Dokumentasi Humas Sekber Gokesu)

Perempuan asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini mengaku khawatir, ada sesuatu yang patut dicurigai di balik getolnya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Jenderal (Kehormatan) Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, juga ada unsur TNI, Polri dan Kejaksaan Agung.

“Jatuhnya eks lahan PT TPL kepada Inhutani atau Agrinas, harus kita cegah. Sebab kalau itu terjadi, kita seperti perumpamaan, keluar dari muut harimau, masuk mulut buaya. Ini penjajahan jilid empat, ini harus kita cegah. Dan ini lebih bahaya, karena kita akan berhadapan dengan tentara,” kata Rukka sembari meminta lembaga keagamaan seperti PGI memainkan peran meminta umatnya yang pengusaha agar tetap peduli kelestarian alam.

Ibarat Penjajahan Jilid Ke-4

Rukka mengingatkan, perjuangan masyarakat Kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya, merupakan perjuangan panjang melawan penjajahan yang berjilid-jilid. Jilid petama, adalah penjajahan era Jepang. Kala itu, tanah-tanah milik masyarakat adat dianggap tanah kosong, dan dikuasai penjajah.

Penjajahan jilid kedua, hilangnya tanah warga ketika beroperasi PT Inti Indorayon Utama (IIU) tahun 1982 setelah mendapat konsesi dari pemerintahan Orde Baru yang militeristik. Awalnya, PT IIU mengusai lahan lebih dari 200 ribu hektar di Sumatera Utara. Karena dampak buruknya IIU terlalu besar bagi masyarakat sekitar pabrik di Porsea, maka Presiden BJ Habibie menutup operasional PT IIU 19 Maret 1999. Rukka menamainya penjajahan jilid II.

Kemudian, pada 15 November 2000, PT IIU berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lesari (TPL). Setelah operiasonal PT IIU berhenti operasi empat tahun, beroperasi kembali pada 6 Februari 2003.  Manajemen janji membawa perubahan paradigma, ternyata bersalin jubah saja. Karakternya yang rakus mengambil kekayaan alam Tano Batak, tak berubah seiring perjalanan waktu dan malah bertambah menjadi-jadi; rakus dan merusak alam dan pranata sosial. Selama hampir 40 tahun PT TPL banyakkerusakan lingkunga, penganiayaan dna kriminalisasi. Rukka menyebutnya penjajahan jilid III.

Sekarang, setelah Satgas PKH memasangi plang pencabutan izin konsesi PT TPL dipasang di lapangan, dan ditafsirkan tanah itu telah dikuasai sebagai negara, maka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 (dibacakan 16 Mei 2013), yaitu putusan judicial review atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan milik masyarakat hukum adat (MHA), bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara.

Jadi,kata Rukka, setelah lahan lepas dari PT TPL, harus dipastikan agar untuk mewujudkan konservasi alam, bukan jatuh ke tangan badan usaha yang menguras alam. Dia khawatir Satgas PKH akan meneyrahakn eks lahan TPL kepada Perusahaan milik negara (BUMN), semacam PT Inhutani, yaitu perusahaan negara di bidang pengolahan hasil hutan, atau PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN baru di bawah naungan Danantara, untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.

“Saya malah menduga, dengan pemasangan plang-plang nama bahwa izin TPL telah dicabut, dan disebut lahan ini dikuasai negara, kita harus waspada. Sebab ini sangat bahaya, karena mereka mungkin menggunakan cara-cara militeristik. Kalau tanah dikuasai negara, itu berarti bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35 tahun 2012 yang menyebut tanah adat bukan tanah negara,” kata Rukka.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan kekawatiran serupa. Indormasi yang dsiebutnya, pihak TNI/Polri dan pihak terkait mulai memasani plang pencabutan izin TPL, tidak sepenuhnya kabar gembira. “Sebab pencabutan izin konsesi TPL bukan karena didasari pemikiran bahwa telah mengabaikan hak tanah adat sejak dulu, melainkan karena adanya bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera,November kemarin,” kata Dewi.

Ketika bencana ekologi terjadi, bersamaan, pemerintah sedang tancap gas menertibkan kawasan hutan melalui Satgas PKH. “Ketika terjadi bencana ekologi di Suametera Barat, Suamatera Utara dan Aceh,  ketemu kepentingannya. Satgas PKH mencabut izin PT TPL dan 27 perusahana lainnya,” ujar Dewi.

Sejatinya, hal penting diperhatikan pascabencana ekologi Adalah memulihkan fungsi konservasi dan hutan lindung. Selain itu, mendorong konsep reforma agrarian, agar mengubah relasi kuasa, yang selama ini didominasi PT TPL dan menindas masyarakat adat, menjadi tanah yang dimiliki masyarat adat.


“Kita perlu memastikan, apakah pascabencana ekologi ini, konsepnya business as usual, yakni menjalankan seperti skema bisnis lama (ala TPL)? Yang kita harapkan sebenarnya adanya pengembalian lahan tanah adat, kemudian pemulihan fungsi konservasi hutan alam. Serta perlunaya tata ulang yang lebih adil dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya bencana alam yang lebih dahsyat,” kata Dewi. 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) adalah tim lintas lembaga yang dibentuk untuk mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada Januari 2025.

Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas Febrie Adriansyah, Febrie, yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Satgas melibatkan kementerian, TNI/Polri, dan BPKP. Keanggotaan dan struktur Satgas PKH dalah Ketua Pengarah/Ketua Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua/Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Panglima TNI Jenderal TNI  Agus Subianto, Wakil Ketua Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, delapan Menteri/kepala Lembaga.

Satgas PKH fokus pada penertiban 4,2 juta hektare lahan, dengan target utama mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Dalam konteks Satgas PKH menjadikan bekas lahan PT TPL dikuasai negara, dan apanila diperlakukan sama dengan pengelolan TPL, dikhawatirkan pelestarian ekologi tidak berjalan.

Hikmah Bencana Sumatera

Diskusi ini menghadirkan empat pembicara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ibu Dewi Kartika, Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFMCap dan Ketua Divisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang.

Turut memberi sambutan Ketua Umum PGI (2024–2029)  Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty. Sekretaris Umum PGI Pendeta Darwin Darmawan, serta Ketua Umum PGI (2019-2024) Pendeta Gomar Gultom, Sekretaris Eksekutif PGI Pendeta Etika Saragih dan puluhan orang hadir memenuhi aula lantai III PGI.

Saat sesi tanya jawab, Leo Hutagalung, seorang penetua HKBP Kebayoran Baru Jakarta, yang juga mengaku panitia acara doa bersama dan aksi damai “Tutup TPL” bersama ribuan umat dan Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada 18 Agustus 2025, berharap penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dilakukan permanen karena telah merusak lingkungan di Tapanuli Raya. Puncak musibah, longsor dan banjir 25 November 2025 menewaskan 375 jiwa, dan belsan ribu menderita.

Leo mengatakan, saat memimpin panitia doa bersama itu, merasakan banyak gangguan yang disebutnya sebagai kuasa kegelapan untuk membatalkan penutupan PT TPL. Namun, kuasa kegelapan itu kalah oleh kekuatan Tuhan.

Dengan tidak mengurangi rasa simpati dan duka kepada para 2.000-an korban jiwa dan puluhan ribu penderita akibat musibah di Sumatera November lalu, menurut Leo, ada pekerjaan Tuhan di balik peristiwa itu. “Kita ingat, ada satu banjir melenyapkan semuanya. Ini pun pencabutan izin TPL, pekerjaan langit (Tuhan), bukan kerjanya kita manusia semata. DibuatNya banjir di Sumbar, Sumatera Utara dan Aceh, supaya ada alasan mencabut izin perusahana itu. Sebab manusia sudah tidak sanggup,” kata Leo Hutagalung.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty mengaku kagum dan bangga atas perjuangan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadila Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) yang berujung pencabutan izin PT TPL.

Sekber Gokesu bersama PGI melaksanakan lokakarya mengenai Penataan Ulang Eks Lahan PT TPL di gedung PGI Jakarta, Kamis (5\2\2026). Renti Boru Pasaribu, seorang ibu, menangis di hadapan Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty (kanan), saat menceritakan kekerasan yang dialami masyarakat adat Natinggir, di kawasan Danau Toba, Kabupaten Toba, Agustus 2025. (Dokumentasi Humas Sekber Gokesu)

Pendeta Jacky, sapaan Jackylevyn F Manuputty, PGI pun peduli lingkungan dengan mengatakan pogram strategis nasional (PSN) di Papua kaena dianggap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat dan merusak lingkungan.

Menurutnya gereja tidak menolak pembangunan, tetapi menolak model pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Ketua Umum Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) Pastor Walden Sitanggang OFMCap mengatakan perjuangan keadilan ekologi merupakan dogma agama Katolik.

Pastor Walden bersama Sekber sudah berjuang setahunan, menyarakan perjuangan gereja akan lingkungan hidup dan menutup PT PTL. Tetapi masih ada yang bertanya kepadanya, mengapa pastor bisa ikut dalam perjuangan?



“Saya jawab, ‘saya bukan ikut-ikutan. Karena saya sebagai pastor suara orang beriman, jadi ii suara gereja. Dan tak satu pun gereja yang Panjang umurnya di dunia ini apabila tidak terlibat dengan lingkungan hidup. Menyuarakan kerusakan alam, menyuarakan kerusakan bumi. Sebab bumi rumah kita Bersama. Saya ikut yang sebenarnya berawal dari tangisan di Desa Sihaporas, tangisan di Natinggir, dan tangisan di Dolok Parmonangan,” kata Walden.

Sebelumnya banyak kasus penganiayaan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kriminalisasi dilakukan pihak PT TPL kepada komunitas adat di Kawasan Danau Toba. Misalnya, penyerangan oleh ratusan pekerja TPL berseragam tameng dan perisai terhadap warga Masyarakat adat Sihaporas, di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada 22 September 2025. Sebanyak 30-an orang korban luka-luka, umumnya kaum perempaun. Kasus serupa telah berulang lima kali di Sihaporas, ditambah memenjarakan 9 warga. Pekerja TPL juga bentrok dengan Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Agustus 2025. Lalu pihak TPL memenjarakan dua tahun dan denda Rp 1 miliar Sorbatua Siallagan, kakek 65 tahun yang juga ketua Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan di Simalungun. Sorbatua menang melali Kasasi Mahkamah Agung.

Di tempat serupa, Sekretaris Sekber Gokesu Pendeta HP Robinsar Siregar menjelaskan latar belakang terbentukmnya Sekber Gokesu untuk memperjuangkan keadilan ekologi di Sumatera Utara. Ia juga menyebut membawa sejumlah orang dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Mereka adalah Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFMCap, Sekum Sekber Gokesu Pendeta  JP Robinsar Siregar, Bendahara Sekber Gokesu Delima Silalahi,  Ketua Divisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang. Kemudian Roganda Simanjuntak (Kepala BRWA Sumut), Rocky Pasaribu (Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat/KSPPM), Jhontony Tarihoran (Ketua PH AMAN Tano Batak), Ibu Renti boru Pasaribu (masyarakat adat), Rajin Sinaga (masyarakat adat), dan Lamsiang Sitompul (advokat/pengurus Sekber).

Tawarkan Sembilan Konsep

Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara (Sekber-GOKESU) membawa delapan  Pasca-Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)  PT Toba Pulp Lestari, yaitu:

Pertama, pencabutan izin operasional pabrik PT TPL dan mencabut hak Guna Bangunan.. Kedua, pengembalian wilayah adat.Hasil analisis KSPPM dan AMAN Tano Batak, terdapat sekitar 34 komunitas dengan 37.000 hektar wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi TPL. Sebagian dari 37.000 ini akan dilakukan pemulihan bekerja sama dengan masyarakat adat sesuai dengan tata ruang wilayah adat.

Ketiga, Redistribusi Tanah/Reforma Agraria. Redistribusi Sesuai dengan  Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres 86/2018 tentang RA. Eks pekerja PT TPL, termasuk buruh harian lepas TPL yang berjumlah 6.700 orang, memprioritaskan yang tidak memiliki tanah.

Keempat, Pemulihan lingkungan untuk daerah Tangkapan Air Danau Toba, DAS, rawan bencana dan zona satwa.

Kelima,Penguatan Ekonomi Masyarakat berbasis Keadilan Ekologis dan Kearifan Lokal, terutamamasyarakat adat dan petani.

Keenam, Penghentian Pemberian Izin Baru Industri Ekstraktif.

Ketujuh, Penerbitan SP3 dan pemulihan nama baik terhadap masyarakat adat dan petani yang dikriminalisasi.

Kedelapan, Sekber mendesak PT TPL, untuk memenuhi hak hak karyawan tetap dan buruh harian lepas (BHL).

Sembilan, Sekber mendorong pemerintah untuk melakukan pemulihan alam, terutama eks lahan PBPH TPL, dengan memberdayakan eks buruh dan mitra PT TPL.

Di ujung acara, Bendahara Sekber Gokesu yang juga mantan Direktur KSPPM Delima Silalahi membacakan 8 butir pernyataan sikap Sekber Gokesu pascapencabutan izin PBPH PT Toba Pulp Lestari. (*)

/// Pernyataan Sikap Sekber Gokesu PascaPencabutan Izin PBPH PT Toba Pulp Lestari

  1. SEKBER menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif.
  • ⁠SEKBER menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.
  • SEKBER mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir. Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.
  • SEKBER mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan. Selanjutnya, SEKBER mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
  • SEKBER dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli raya. Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut. Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat.
  • SEKBER mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL. Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif.
  • SEKBER menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
  • SEKBER Gokesu mendorong pemerintah, DPR RI dan para pihak untuk mewujudkan pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat. (Rama Julian)

Foto: Dok Sekber Gokesu

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Departemen K3 FKM UI Rayakan HUT Ke-33, Soroti Tantangan K3 Nasional dan Transformasi Risiko Dunia Kerja

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID — Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (K3 FKM UI) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *