RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Rancangan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan Juni tahun 2024 sesuai dengan arahan Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) pada sidang pertama DEN tahun 2004. Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang di dirumuskan oleh DEN ini merupakan arah kebijakan energi jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pengelolaan energi yang akan mengakomodir semua pihak, yaitu masyarakat dan pelaku industri.
“DEN telah menyusun atau sedang menyusun PP Pembaruan PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini menyesuaikan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim dan mengakomodasi transisi energi menuju net zero emisi di tahun 2060. Proses saat ini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PAK, pembahasan dari Kementerian sudah selesai. Konsultasi dengan DPR RI sudah dua kali karena ini PP yang harus mendapat persetujuan dari DPR,” ujar Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto saat memaparkan Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Rabu (17/1).
Sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif-Ketua Harian DEN-dalam Sidang Anggota DEN yang pertama pada tanggal 10 Januari 2004, bahwa menargetkan RPP KEN ini sudah selesai bulan Juni 2024 melalui pembuatan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang jadwal penyelesaian RPP KEN.
BACA JUGA :
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, DEN Siapkan Regulasi CPE
lebih lanjut Djoko menjelaskan, beberapa asumsi RPP KEN ini dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi itu 7-8 persen, kemudian target supply-demand hanya sampai tahun 2060 dengan target EBT 23% di 2025 dan 31% pada tahun 2050. “Di RPP KEN yang baru ini, tahun 2060 EBT-nya kita tingkatkan lagi sampai 70 persennya. Karena apa? Berdasarkan realisasi EBT tahun-tahun sebelumnya, itu selalu di bawah target. Dengan target kita 70% di tahun 2060, kalau pun meleset, itu kira-kira di atas 50% sehingga net zero emisi ini bisa tercapai di tahun 2060,” lanjut Djoko.
Perubahan lainnya, di RPP KEN yang baru adalah tingkat pertumbuhan ekonominya menyesuaikan Pasca-COVID, yaitu 4-5% serta penyetaraan energi nuklir dengan Energi Baru Terbarukan (EBT). “Nuklir di dalam RPP KEN eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Di dalam pembaruan KEN ini setara dengan energi baru terbarukan lainnya. Jadi, tidak ada lagi kata-kata menjadi pilihan yang terakhir,” ujar Djoko.
Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global. Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi (energy security of supply) nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien. (Rama Julian)
Foto : Dok KESDM