RESOURCESASIA.ID, JAKARTA, Jelang penutupan tahun 2020, penegakan supremasi hukum di Indonesia masih belum maksimal dan masih tebang pilih, tajam kebawah serta tumpul keatas.
Demikian dikatakan Guru besar Ilmu hukum Universitas Taruma Negara Jakarta, Prof. Dr. Achmad Sudiro, dalam webinar nasional catatan akhir tahun dan menatap hukum masa depan, Selasa, (29/11) di Jakarta.
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Pengacara HAKI, Petrus Loyani dan hadir secara recording Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Diskusi webinar dipandu oleh Jurnalis Senior yang juga penyiara radio Trijaya Network, Gaib Maruto Sigit.
Menurut Achmad Sudiro, penegakan hukum kedepan harus berkeadilan dan perlu adanya pembenahan dan tata ulang baik dipusat maupun di daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharief mengatakan Indonesia telah 10 bulan mengalami masa pandemi covid-19 dan pemerintah harus menyesuaikan dengan keadaan darurat ini.
Dalam bidang penegakan hukum, Wamenkumham mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah dan hal ini Kementerian hukum dan ham, merupakan kebijakan yang kontroversi tapi rasional karena dalam keadaan darurat. “Kita arus mengambil resiko seminimal mungkin,” kata Edward.
Wamenkumham mencontohkan, keputusan kontroversi tersebut diantaranya ‘merumahkan’ napi di Lembaga pemasyarakatan atau Lapas karena _overcapacity._”Ini kebijakan kontroversi ditengah suasana pendemi, namun rasional,” Tegas Edward.(RA)