Thursday , 16 July 2026
Home / NASIONAL / Analisis ESI: Fasilitas Pemurnian Nikel Berbasis HPAL di Indonesia Menghasilkan 1,4 miliar Ton Limbah Berbahaya Tahun 2035
Screenshot

Analisis ESI: Fasilitas Pemurnian Nikel Berbasis HPAL di Indonesia Menghasilkan 1,4 miliar Ton Limbah Berbahaya Tahun 2035

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Analisis terbaru Energy Shift Institute (ESI) menyatakan fasilitas pemurnian nikel berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL) di Indonesia diperkirakan akan menghasilkan 1,4 miliar ton limbah berbahaya pada tahun 2035. Jumlah tersebut mencapai sepuluh kali lipat volume limbah yang tersimpan saat ini, bahkan cukup untuk menutupi seluruh wilayah Jakarta dengan lapisan limbah setebal lebih dari satu meter.

Limbah tersebut telah menelan korban jiwa. Sejak Maret 2025, tiga kali runtuhnya fasilitas penyimpanan limbah telah menyebabkan empat pekerja meninggal dunia. Padahal, volume limbah saat ini baru sekitar sepersepuluh dari volume yang diperkirakan akan dihasilkan di masa mendatang.

Apabila seluruh fasilitas yang saat ini direncanakan maupun sedang dibangun tetap dilanjutkan, industri ini sendiri akan segera menghasilkan limbah tahunan yang melebihi total limbah seluruh tambang lain di Indonesia yang dilaporkan kepada pemerintah. Perlu dicatat bahwa fasilitas HPAL pertama di Indonesia baru mulai beroperasi pada tahun 2021.

Limbah tersebut berasal dari fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL), yaitu teknologi yang memungkinkan bijih nikel berkadar rendah diolah menjadi produk bernilai tinggi. Namun, teknologi ini menghasilkan lebih dari 100 ton limbah untuk setiap satu ton nikel, atau sekitar dua puluh kali lebih banyak dibandingkan proses peleburan konvensional. Limbah tersebut, yang dikenal dalam industri sebagai tailings, merupakan material menyerupai lumpur yang mengandung logam berat dan berpotensi mencemari sistem perairan.

Berbeda dengan limbah tambang konvensional, tailings HPAL tidak disimpan di lokasi tambang terpencil. Limbah ini ditumpuk menjadi timbunan setinggi puluhan meter di kawasan industri di Sulawesi dan Maluku Utara, berdekatan dengan permukiman penduduk serta perairan pesisir tempat masyarakat mencari ikan. Tailings tersebut mengandung 1–1,5% kromium, yang sebagian dapat berubah menjadi bentuk yang larut dalam air dan bersifat karsinogenik. Berdasarkan proyeksi volume tahun 2030, kondisi ini berarti 1,4–2,0 juta ton kromium akan masuk ke fasilitas penyimpanan setiap tahunnya.

“Indonesia membangun fasilitas pemurnian jauh lebih cepat dibandingkan membangun tempat untuk menyimpan limbahnya,”ujar Reza Rahmaditio, Analis di Energy Shift Institute. “Ekspansi industri nikel Indonesia saat ini ibarat mengemudi dengan kecepatan tinggi tanpa mengenakan sabuk pengaman. Hal ini membahayakan orang-orang di dalam kendaraan maupun masyarakat yang kebetulan berada di pinggir jalan.”

Timbunan limbah kering (dry stack) hanya aman selama kondisinya tetap kering. Sulawesi dan Maluku Utara menerima curah hujan sekitar 2.400–3.000 mm per tahun, dengan hujan terjadi sekitar empat hari dari setiap lima hari. Wilayah ini merupakan salah satu lokasi dengan curah hujan tertinggi di dunia yang pernah menerapkan metode dry stacking, sementara 80% fasilitas dry stack di negara lain menerima curah hujan kurang dari 800 mm per tahun. Ketika air hujan kembali meresap ke dalam timbunan tersebut, material yang telah mengering akan berubah kembali menjadi lumpur, sehingga meningkatkan risiko longsor.

Kecepatan pembangunan semakin memperburuk keadaan. Saat ini, sebuah fasilitas pemurnian nikel di Indonesia dapat dibangun hanya dalam waktu 16 bulan. Sebaliknya, satu-satunya fasilitas penyimpanan limbah yang dibangun dengan standar yang tepat untuk material ini di iklim tropis basah—berlokasi di Kaledonia Baru—memerlukan dua tahun uji coba dan tiga tahun konstruksi.

“Fasilitas HPAL di Indonesia sering kali dibangun lebih cepat daripada fasilitas penyimpanan limbahnya,”ujar Reza Rahmaditio. “Akibatnya, ketika limbah mulai dihasilkan, fasilitas penyimpanannya sering kali masih dibangun dengan kualitas yang kurang memadai atau bahkan belum selesai.”

Indonesia belum mengatur limbah nikel sebagai permasalahan yang memiliki regulasi tersendiri. Saat ini limbah tersebut hanya diatur melalui ketentuan umum mengenai limbah berbahaya, yang menetapkan persyaratan berdasarkan lokasi pembuangan limbah, seperti ke landfill, sumur injeksi, lubang bekas tambang, bendungan tailing, atau laut. Penyimpanan dalam bentuk timbunan (stacking) tidak termasuk dalam kategori tersebut, dan tidak satu pun kategori yang ada mengatur persyaratan teknis yang sebenarnya dibutuhkan oleh metode tersebut.

Kesenjangan regulasi ini jauh lebih penting daripada yang terlihat. Secara teori, metode stacking memang lebih aman. Limbahnya lebih kering dan lebih padat, serta tidak terdapat kolam berisi cairan yang tertahan di balik tanggul. Namun, tingkat keamanannya bersifat bergantung pada pengelolaan. Keamanan hanya dapat dipertahankan apabila limbah dikeringkan hingga mencapai kadar yang tepat, dipadatkan dengan baik, serta air hujan dialirkan sebelum kembali meresap ke dalam timbunan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam hukum Indonesia yang mewajibkan hal-hal tersebut. Setiap operator menetapkan standarnya masing-masing, sehingga praktik yang diterapkan berbeda-beda di setiap lokasi.

“Secara teori, metode stacking memang lebih aman. Namun dalam praktiknya, tingkat keamanannya hanya bergantung pada sejauh mana operator memilih untuk menerapkannya, karena regulasi tidak mengawasi bagaimana metode tersebut dilaksanakan,”ujar Reza Rahmaditio.

Salah satu lokasi di Morowali dilaporkan hanya membangun sistem drainase yang dirancang untuk menghadapi badai dengan periode ulang 50 tahun. Standar ini jauh di bawah standar internasional seperti Global Industry Standard on Tailings Management (GISTM), yang mensyaratkan fasilitas mampu bertahan terhadap badai dengan periode ulang minimal 200 tahun. Bahkan standar minimum tersebut ditetapkan untuk lokasi penyimpanan yang paling aman di dunia. Kondisi fasilitas di Indonesia sangat berbeda: volumenya jauh lebih besar, lokasinya berdekatan dengan permukiman dan perairan pesisir, serta beroperasi di wilayah beriklim tropis dengan curah hujan tinggi.

Penegakan regulasi yang berlaku juga masih tertinggal. Kawasan industri Morowali memperoleh izin untuk memanfaatkan lahan seluas 2.000 hektare. Namun, pada Juni 2025, tim investigasi pemerintah menemukan bahwa kegiatan industri berlangsung di sekitar 1.800 hektare lahan di luar area yang tercakup dalam persetujuan lingkungan (AMDAL). Selain itu, ditemukan sekitar 12 juta ton limbah yang ditimbun tanpa izin di lokasi tersebut.

ESI mengingatkan agar pemerintah memperlambat dan meninjau kembali pembangunan proyek-proyek HPAL baru. Fasilitas penyimpanan limbah seharusnya diatur berdasarkan besarnya dampak apabila mengalami kegagalan, bukan berdasarkan metode penyimpanannya. Regulasi teknis mengenai timbunan limbah juga perlu disusun secara khusus sesuai dengan kondisi Indonesia, yaitu curah hujan tinggi, aktivitas seismik, serta kedekatan dengan masyarakat dan ekosistem. Selain itu, tidak boleh ada fasilitas pemurnian baru yang mulai beroperasi sebelum fasilitas penyimpanan limbahnya dibangun sesuai standar, diverifikasi secara independen, dan memiliki kapasitas penyimpanan untuk sedikitnya lima tahun produksi limbah.

“Dengan demikian, fasilitas penyimpanan limbah—bukan fasilitas pengolahan—menjadi acuan utama dalam menentukan laju pengembangan proyek,”ujar Reza Rahmaditio. “Saat ini justru sebaliknya, sehingga pembangunan fasilitas penyimpanan dilakukan secara tergesa-gesa, atau bahkan tidak pernah benar-benar diselesaikan.”

ESI memperkirakan bahwa perlambatan pembangunan dan pembatalan proyek-proyek yang kurang layak secara ekonomi dapat menghindari terbentuknya hingga 796 juta ton tailings pada tahun 2035. Di sisi lain, penerapan standar yang lebih ketat juga akan meningkatkan biaya penyimpanan yang sebenarnya, sehingga membuat pemulihan besi dari tailings menjadi lebih layak secara ekonomi. Melalui proses daur ulang, diperkirakan hingga 286 juta ton limbah tambahan dapat dihindarkan dari fasilitas penyimpanan.

“Gelombang pembangunan fasilitas HPAL baru di Indonesia merupakan pencapaian yang sangat penting. Hal ini memungkinkan pemanfaatan sumber daya mineral secara lebih efisien serta menurunkan biaya operasional kawasan industri, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Namun, pengelolaan tailings yang tepat merupakan syarat utama untuk melindungi masyarakat dan ekosistem,”ujar Ian Hiscock, Principal di Energy Shift Institute.

“Tantangan utamanya adalah skala pengembangannya yang berlangsung sangat cepat. Bertindak lebih awal melalui langkah-langkah pencegahan akan jauh lebih efektif, sekaligus jauh lebih murah, dibandingkan harus menangani dampak akibat kegagalan pengelolaan tailings di kemudian hari.” (RA)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengalaman Pelanggan lewat Implementasi Program Danantara Indonesia CX100

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat kualitas pengalaman pelanggan dengan mengimplementasikan Program Danantara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *