JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Presiden RI, Prabowo Subianto mengisyaratkan akan mencabut atau tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan/Khusus (IUP/IUPK) bila dinilai tidak sejalan roh Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Probowo sebagai arahan pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin(15/12/2025).
“Kita akan riview, kita akan kaji kembali (red- IUP/K) yang tidak sesuai dengan pasal 33 UUD dan tidak menguntungkan rakyat kita tidak boleh ragu-ragu, kita tidak akan teruskan,” tegas Prabowo.
Ia menginggatkan bahwa dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi Bumi dan air dan Kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau mereka pemegang konsesi menyalahgunakan. Dia ambil keuntungan dan tidak ditaruh di dalam negeri itu merugikan rakyat Indonesia. Menerima Konsesi HTI, HGU,HPH, IUP lalu dapat keuntungan tapi tidak ditaruh di Indonesia, saya anggap itu tidak menguntungkan kepentingan Indonesia,” tekan Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo menyatakan bila tren penempatan keuntungan hasil SDA ( Sumber Daya Alam) di Luar Negeri diteruskan maka dapat disebut lalai menjalankan pemerintahan.
“Tidak boleh kekayaan alam dinikmati segelintir orang, tapi masih banyak rakyat. Kita sudah itung angka-angkanya. Saya ingatkan pejabat BUMN, Dirut Himbara jaga uang rakyat untuk kepentingan rakyat, kami punya data-data,” tegas Prabowo.
Prabowo pada kesempatan itu juga mengakui masih banyak pembalakan liar, tambang liar dan penyeludupan SDA.Walau pemerintah telah mengerahkan TNI/Polri, tapi masih banyak pelaku pelanggar hukum disektor SDA.
“Contohnya penyuludupan timah di Bangka. Saya menerima laporan ada pejabat TNI/Polri dan instansi lain terlibat, Saya Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri menindak anggotanya yang melindungi penyeludupan ini,” tekan Prabowo.
Danjen Kopassus ke-8 itu selaku kepala pemerintahan memang mengakui membutuhkan peran korporasi dalam membangun perekonomian nasional. Tapi korporasi tidak boleh mengalahkan negara.
“Jadi semuanya peraturan harus mengacu pada pasal 33, saya juga sudah pelajari negara lain yang menerapkan serupa pasal 33 malah lebih keras lagi dan mereka semua maju pesat,” kata Prabowo.
Sebagai tindakan nyatanya, Prabowo bilang sudah mencabut ijin pengelolaan hutan seluas 4,5 juta hektar. Selain itu, pemerintah juga tidak menerbitkan satupun ijin pengelolaan hutan dikeluarkan atau perpanjangan.
“Di Kementerian ESDM tahun ini juga tidak menerbitkan satu pun IUP,” tegas Prabowo. (Abdul Aziz)
Foto: Tim Media Presiden
Resources Asia Energi News Makers