Friday , 8 May 2026
Home / ENERGI MINYAK & GAS / Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Bandung
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi. Foto Dok PPN

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Bandung

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung dalam mengungkap dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3).

Para pelaku yang berjumlah empat orang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Mereka telah dijadikan sebagai tersangka, terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos dan dua orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg.

Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya. Dengan menjualnya ke warung–warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

BACA JUGA:

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sebut Stok Avtur di Bandara Kualanamu Cukup Hingga Lebaran

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan bahwa praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

“Kami juga selalu mengingatkan  bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Eko.

Pertamina sudah berulangkali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.  (Rama Julian)

Foto: Dok PPN

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Perkuat Aspek Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum di Industri Hulu Migas, PT Pertamina Hulu IndonesiaGelar Legal Preventive Program

BALIKPAPAN, RESOURCESASIA.ID – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menyelenggarakan kegiatan Legal Preventive Program guna mendorong …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *