JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencermati dan menyambut diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026, yang merupakan Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Keputusan ditetapkan pada 11 September 2026 dan berlaku efektif mulai 15 September 2026.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan Revisi terbaru ini meUBARAlanjutkan penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026. Formula HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kandungan Ni serta mineral ikutan Fe, Co dan Cr, dengan koreksi Moisture Content (MC). Besi diperhitungkan apabila Fe ≤35%, sedangkan kobalt diperhitungkan apabila Co ≥0,05%.
Perubahan penting pada bijih nikel kadar rendah
Sekretaris Umum APNI menambahkan Inti perubahan ini Adalah pada bijih nikel LEMONITE. Perubahan paling signifikan terdapat pada Corrective Factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Dalam Kepmen terbaru, pemerintah secara khusus menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni ≤1,2%, dan CF tersebut turun sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%. Sementara untuk bijih dengan Ni >1,2%, mekanisme CF tetap mengacu pada basis 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan perubahan 1% untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.
Selain itu, CF kobalt ikutan kini dibedakan berdasarkan kadar Ni, yaitu 30% untuk bijih dengan Ni >1,2% dan 17% untuk bijih dengan Ni ≤1,2%. CF besi ikutan tetap 30%, sedangkan CF krom ikutan tetap sebesar 10%.
Secara ringkas, dibandingkan formula yang berlaku sejak April 2026, revisi September memberikan perlakuan dan valuasi yang lebih spesifik terhadap bijih nikel kadar rendah/limonit, yang semakin strategis sebagai bahan baku industri HPAL.

Pemerintah telah menyesuaikan sistem E-PNBP
APNI juga mencatat bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian pada sistem E-PNBP untuk mengakomodasi perubahan formula HPM tersebut, sehingga implementasi perhitungan penerimaan negara dapat mengikuti ketentuan HPM yang mulai berlaku pada 15 September 2026, kata Sekretaris Umum APNI.
Bagi APNI, penyesuaian E-PNBP merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan. Perubahan formula HPM tidak hanya menyangkut hubungan komersial antara penambang dan smelter, tetapi juga mempunyai keterkaitan langsung dengan basis nilai transaksi, perhitungan kewajiban perusahaan, royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“APNI mengapresiasi respons pemerintah yang telah melakukan penyesuaian E-PNBP terhadap perubahan formula HPM. Sinkronisasi antara regulasi harga dan sistem penerimaan negara sangat penting agar implementasi di lapangan dapat berjalan sejak tanggal efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menghitung dan memenuhi kewajibannya kepada negara.” terang Meidy Katrin Lengkey.
Pandangan APNI: penerimaan negara harus menjadi perhatian utama
APNI berpandangan bahwa perubahan HPM harus dilihat bukan semata-mata dari apakah harga bijih naik atau turun, tetapi dari total manfaat ekonomi yang diterima Indonesia. Perubahan ini juga untuk mendukung industri battery melalui pengolahan HPAL.
Revisi CF pada bijih kadar rendah berpotensi mengubah nilai HPM per WMT. Oleh karena itu, pemerintah bersama pelaku industri perlu memonitor dampaknya terhadap harga transaksi aktual, volume penjualan, royalti per WMT dan total PNBP.
Di sisi lain, formula yang lebih sesuai dengan keekonomian limonit dapat memperluas pemanfaatan cadangan bijih kadar rendah, meningkatkan penyerapan limonit oleh fasilitas HPAL, serta mendorong pemanfaatan sumber daya yang sebelumnya memiliki keekonomian lebih terbatas.
“Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton. Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” terang Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.
Karena itu APNI mendorong pemerintah melakukan evaluasi dampak fiskal setelah implementasi Kepmen 363/2026, khususnya dengan membandingkan periode sebelum dan sesudah 15 September 2026: HPM rata-rata berdasarkan kadar Ni, volume transaksi bijih, harga jual aktual, volume limonit yang diserap industri, royalti per WMT, serta total PNBP yang diterima negara.
APNI juga mendorong agar integrasi antara HPM–MODI/MinerbaOne–E-PNBP–surveying/assay–volume penjualan terus diperkuat. Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa volume, kualitas, harga transaksi dan pembayaran PNBP memiliki satu basis data yang konsisten dan dapat diaudit.
“Indonesia harus memastikan setiap ton bijih nikel yang ditambang dan diperdagangkan memberikan nilai optimal bagi negara. HPM yang adil, sistem E-PNBP yang terintegrasi, serta pengawasan transaksi yang kuat merupakan satu kesatuan dalam memperbaiki tata kelola nikel nasional,” tutup Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey. (RA)
Foto: ist
Resources Asia Energi News Makers