RESOURCESASIA.ID, SEMARANG – Beberapa berita dan informasi yang masuk tentang habisnya Solar, dibantah oleh Pihak Pertamina. Pertamina menjamin pasokan Solar Subsidi sesuai dgn kebutuhan rata-rata normal supply kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU, khususnya di seluruh Solo Raya.
Kebutuhan rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 KL. Pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar yaitu mencapai 760,5 KL. sehingga ada kenaikan yang tajam sebesar 26%. Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei. “Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018.” Ungkap Andar Titi Lestari Manager Communication and CSR MOR 4. “Kami tetap menyediakan Solar, dari bio solar, dextlite dan Pertamina Dex, sehingga jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar.” Tandasnya.
Perlu diingat kembali, bahwa solar bersubsidi itu mempunyai Kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas, agar subsidi pemerintah tidak membengkak, dan peruntukannya bisa tepat sasaran. Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran. Usaha Perikanan dan Usaha Pertanian misalnya. Usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT, kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat. Usaha Pertanian juga dapat diberikan solar bersubsidi selama kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal 2 (dua) hektar sudah diverifikasi, terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian. “Inti dari semua itu adalah, bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha dibidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari Kepala desa atau SKPD Dinas terkait, dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus di tunjukan pada operator SPBU, dan operator SPBU akan melayani” jelas Andar.
Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dan yang menggunakan jumlah roda lebih dari 6 roda, Tidak masuk dalam kelompok yang di subsidi. Sehingga mereka harus menggunakan Solar yang tidak di subsidi. “Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014. Ada BBM yang tidak disubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh kendaraan industry seperti yang kendaraan yang membawa hasil perkebunan dan pertambangan sehingga kuota solar bersubsidi dapat terjaga sesuai dengan peruntunkannya” jelas Andar. (RA)
Foto: Ist