RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.
Hasil putusan tersebut mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD. Sebagaimana diberitakan pada situs www.herbersmithfreehills.com dan https://globalarbitrationreview.com., proses Arbitrase ini adalah dampak dari transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix.
PIMD sendiri sebelumnya telah melakukan beberapa upaya untuk menagih hutang kepada Phoenix dan Udenna tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga pada 06 April 2022, PIMD memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses Arbitrase di SIAC.
Setelah proses Arbitrase selama kurang lebih 20 bulan, Hakim Arbitrase di SIAC akhirnya mengabulkan seluruh permohonan PIMD serta mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD. Nilai tersebut terdiri dari US$124juta hutang pokok ditambah dengan biaya-biaya lain seperti biaya sandar, biaya jasa hukum, denda serta biaya lainnya.
Terkait hal itu, saat ini PIMD dalam tahap untuk melakukan eksekusi dan menangkis upaya perlawanan yang dilakukan Phoenix dan Udenna atas putusan Arbitrase tersebut. Phoenix melakukan upaya perlawanan atas Putusan Arbitrase dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Regional Filipina yang memohon agar Putusan Arbitrase tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Merespon langkah Phoenix, PIMD memohon eksekusi atas putusan dan Permohonan Anti-Gugatan melalui Pengadilan Niaga Singapura atau Singapore International Commercial Court (SICC).
Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya-upaya Phoenix dalam melakukan perlawanan. Langkah PIMD berbuah positif, pada 26 April 2024 Pengadilan Niaga Singapura (SICC) memberikan perintah Anti-Gugatan. Hakim Internasional, Bernard Eder dari SICC menilai tindakan Phoenix pada pengadilan di Filipina merupakan pelanggaran terhadap perintah Anti-Gugatan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Keputusan SICC juga menegaskan bahwa tindakan untuk membatalkan keputusan di luar yurisdiksi bertentangan dengan prinsip dasar hukum arbitrase yang menyatakan bahwa hanya pengadilan di tempat arbitrase yang berwenang membatalkan keputusan yang diberikan di Singapura. Bernard Eder, sebelumnya juga telah menetapkan keputusan untuk menolak memberikan keringanan yang diminta oleh Phoenix.
Sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa PIMD sedang proses penegakan hukum atas keputusan SICC. (RA)
Foto: Dok ist