JAMBI, RESOURCESASIA.ID – Rencana melanjutkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang di Jambi berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp144,74 triliun. Kedua proyek dengan total kapasitas 1,2 gigawatt (GW) ini perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar proyek yang masuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.
Kajian terbaru Cerah ‘Potensi Penghematan Pengeluaran Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru’ secara rinci mencatat PLTU Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 yang direncanakan beroperasi pada 2032 masing-masing berpotensi menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi mencapai Rp76,97 triliun dan Rp 67,77 triliun pada 2045. Risiko ini timbul dari potensi kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, mengingat kedua PLTU berkapasitas 2×300 megawatt (MW) ini direncanakan beroperasi sebagai pemikul beban dasar (baseload), sehingga pembelian listriknya masuk dalam perhitungan BPP nasional.
“Hasil ini memberikan indikasi penting bagi kebijakan fiskal, yakni keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang, sehingga evaluasi proyek perlu dilakukan sebelum komitmen investasi tambahan dibuat,” Warih Aji Pamungkas, peneliti dan penulis laporan, mengatakan.
Dari sisi investasi, kajian CERAH ‘Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru’ menunjukkan PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 secara matematis layak, tetapi dengan margin yang sangat tipis. Adapun kelayakan proyek sangat sensitif terhadap sejumlah faktor, misalnya setiap kenaikan harga batu bara US$5 per ton akan menurunkan tingkat pengembalian investasi sekitar 1,3-1,6% dan tiap perubahan tarif US$ 0,005 per kilowatt hour (kWh) menggeser imbal hasil tahunan rata-rata sekitar 2,6-2,9%. Jika seluruh tekanan terjadi secara bersamaan –misalnya utilisasi lebih rendah, harga batu bara naik, penerimaan tidak meningkat proporsional, dan biaya pembiayaan menjadi mahal, maka pembangkit ini berisiko kehilangan nilai ekonominya.
Oleh karena itu, kelanjutan proyek sebaiknya dipertimbangkan lebih matang, tidak hanya mengacu pada kelayakan saat proyek pertama kali direncanakan, tetapi juga perubahan sistem ketenagalistrikan selama umur ekonomis aset. “Setiap evaluasi kelanjutan proyek perlu dilengkapi dengan uji batas maksimal (stress testing) dan analisis titik impas untuk mengidentifikasi batas perubahan kondisi yang masih dapat ditoleransi sebelum proyek kehilangan kelayakannya,” Warih Aji menegaskan.
Firman Supratman, Deputi Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyoroti PLTU Semaran di Jambi yang hanya berkapasitas 2×7 megawatt (MW) sudah berdampak pada meningkatnya debu, polusi udara, serta gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di wilayah sekitar. Apalagi jika PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 tetap akan dibangun, potensi risiko yang ditanggung masyarakat akan semakin tinggi. Karenanya, pihaknya mendesak agar kedua proyek PLTU ini tidak dilanjutkan dan justru digantikan dengan energi terbarukan.
“Potensi energi terbarukan di Jambi lebih besar dibandingkan batu bara. Beberapa wilayah bahkan sudah berhasil mendorong kemandirian energi dari sumber air maupun matahari. Sepatutnya peluang ini dihitung valuasinya, layaknya potensi ekonomi dari batu bara,” Firman menyatakan.
Dwi Hastuti, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Jambi (UNJA) mengkhawatirkan adanya risiko kutukan sumber daya jika eksploitasi batu bara besar-besaran terus dilakukan. Terlebih, dampak pertambangan di Jambi sudah sangat mengkhawatirkan, seperti lubang tambang yang tidak ditanggulangi, keterlibatan masyarakat sekitar dalam industri tambang hanya berada di level bawah, dan kurang sejahteranya daerah penghasil.
“Pemerintah seharusnya tidak sekadar menakar pertumbuhan ekonomi dari meningkatnya angka secara statistik, tetapi mengejar pembangunan ekonomi yang melibatkan seluruh aspek sosial dan lingkungan secara berkelanjutan,” Dwi menegaskan.
Senada, Dwi Wulan Ramadani, Policy Strategist Coordinator CERAH mengungkapkan pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengubah model pembangunan pembangkit listrik yang cenderung terpusat. Demokratisasi energi yang membuka partisipasi luas bagi masyarakat dan komunitas justru dapat menjadi peluang Indonesia menciptakan transisi energi yang adil. Lewat cara ini masyarakat terlibat langsung dalam pemilihan jenis energi untuk pembangkit listrik yang akan dibangun di daerahnya.
Di saat yang bersamaan, dia menegaskan, pemerintah perlu mengkaji kembali rencana pembangunan PLTU yang bermasalah, termasuk PLTU Mulut Tambang Jambi 1 dan 2.
“Ketika negara berencana membangun 100 GW PLTS, juga harus dibarengi dengan pengurangan pembangkit listrik berbahan bakar fosil dengan memensiunkan dini PLTU dan menghentikan pembangunan proyek yang tidak layak secara finansial. Dengan demikian ada ruang untuk energi terbarukan masuk dalam sistem kelistrikan Indonesia, sehingga arah pembangunan hijau serta transisi energi menjadi lebih jelas,” Dwi Wulan menjelaskan. (Rama Julian)
Foto: Dok Cerah
Resources Asia Energi News Makers