Resourcesasia.id, Balikpapan – Pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam Participating Interest (PI) 10 persen. Pasalnya, PI ini merupakan hak daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas di wilayahnya masing-masing. Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya menyederhanakan izin untuk PI 10 persen tersebut. Hal ini disampaikan Wakil ESDM, Arcandra Tahar saat membuka sosialisasi implementasi PI 10 persen untuk wilayah Timur Indonesia di Balikpapan, Kamis (8/6).
Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Operasi SKK Migas, Fatar Yani, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pemerintah daerah, kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS), badan usaha milik daerah wilayah Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menurut Arcandra, partisipasi aktif daerah yang dibutuhkan antara lain memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk Kontraktor KKS dapat beroperasi. Semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Selain itu, daerah agar tidak menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang tidak memberi nilai tambah pada operasi perminyakan.
Dengan Permen ini, cara pembayaran PI diatur melalui deviden daerah. Kerja sama yang baik antara Pemda dan Kontraktor KKS akan mempercepat pembagian deviden. “Jika menggunakan APBD 10% itu berat, kembali lagi semangat PI 10% adalah kepemilikan daerah,” kata Wamen.
Awang menyambut baik aturan PI tersebut, “Syukur alhamdullih di era kabinet kerja ini, keberpihakan pemerintah pusat sangat jelas terhadap pemerintah daerah,” kata dia. Menurutnya, dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, masalah pendanaan serta pembagian porsi BUMD dapat terselesaikan, sehingga perselisihan antar daerah dapat diselesaikan. “Kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas pun akan terangkat” ujar Gubernur Kaltim.
Fatar menambahkan, diperlukan komunikasi yang intens antar pemangku kepentingan agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi PI ini. “Dukungan daerah sangat penting untuk kelancaran operasi hulu migas,” kata Fatar.
Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
Untuk menjamin keberlangsungan investasi, PI ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016. Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI. (Kuche)
Foto: Ist