Tuesday , 29 September 2026
Home / NASIONAL / OJK Jatuhkan Sanksi Kepada BYAN Incaran Haji Isam

OJK Jatuhkan Sanksi Kepada BYAN Incaran Haji Isam

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – PT Bayan Resources Tbk (IDX:BYAN), emiten tambang batu bara milik Low Tuck Kwong terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terungkap dari notasi khusus F yang melekat pada ujung kode perdagangan saham Bayan Resources.

Seperti diketahui notasi khusus F menandakan emiten itu terkena sanksi administrasi dan atau perintah tertulis dari OJK karena melanggar peraturan pasar modal kategori ringan.

Sebelumnya, emiten yang tengah di incar oleh H. Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama ini juga mendapat banyak pertanyaan dari operator pasar modal.

Rinciannya, Bursa Efek Indonesia (BEI) penasaran terkait perkembangan rencana pembelian 10 miliar lembar atau 30 persen dari modal disetor dan ditempatkan pada BYAN oleh Jhonlin.

Sayangnya Direktur BYAN, Alexander Ery Wibowo belum banyak memberi penjelasan kepada BEI. Dia mengaku tidak mengetahui informasi mengenai tahapan atau timeline pelaksanaan transaksi sejak penandatanganan perjanjian sampai dengan penyelesaian transaksi.

“Perseroan tidak mengetahui informasi mengenai target waktu atau estimasi penyelesaian transaksi,” jawab dia pada laman keterbukaan BEI dikutip, Selasa(29/9/2026).

Hanya saja dia menegaskan Low Tuck Kwong akan tetap menjadi pemegang saham utama dan pengendali. Jika terjadi transaksi. Low masih menyimpan 6,951 miliar lembar atau 20,853 persen dari modal ditempatkan dan disetor BYAN. Sedangkan anaknya, Elaine mengempit 3,799 mililar lembar atau 11,9 persen dari total saham BYAN.

Dalam lembar jawaban itu, BYAN juga menjelaskan rumor terkait pemberian tambahan kuota RKAB kepada tiga anak usaha dan negosiasi jual beli saham perseroan.

“Sebagaimana dipahami oleh Perseroan, proses persetujuan pemberian kuota tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan rencana transaksidimaksud dan merupakan proses tersendiri yang dijalankan berdasarkan ketentuan serta mekanisme yang berlaku,” tulis Alex.

Jelasnya, Anak usaha BYAN yaitu PT Tiwa Abadi (PT TA), PT Tanur Jaya (PT TJ) dan PT Fajar Sakti Prima (PT FSP)mengajukan permohonan perubahan produksi RKAB 2026 kepada Kementerian ESDM, mengikuti proses evaluasi dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah produksi batubara yang disetujui dalam perubahan RKAB 2026 tersebut sesuai dengan permohonan perubahan produksi RKAB yang diajukan dan telah evaluasi serta disetujui oleh Kementerian ESDM. (Abdul Azis)

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

Tiga Buku Ajar Baru ITPLN, Mulai Technopreneurship hingga Literasi Digital

JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku ajar mata kuliah institusi berbahasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *