Friday , 2 October 2026
Home / NASIONAL / Menyoal Rencana Pembentukan Blu Energi (2)
Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS)

Menyoal Rencana Pembentukan Blu Energi (2)

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS)
JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Ketentuan tentang peran dan fungsi BLU Energi dalam RPerpres BLU Sektor Energi pada tulisan pertama dinilai melebihi wewenang umum sebuah BLU. Diuraikan, BLU Energi yang diusulkan KESDM dinilai memiliki wewenang layaknya sebuah BUMN. Ditengarai ada motif moral hazard di balik rencana tsb. Karena itu IRESS menyatakan agar niat penetapan RPerpres diurungkan sampai isinya sesuai kebutuhan dan prinsip-prinsip pengoperasian sebuah BLU, serta menjamin tercapainya target ketahanan energi nasional.

Pada tulisan kedua ini dibahas permasalahan penyediaan energi bagi kelistrikan untuk umum yang sejauh ini telah “mengganggu” pasokan listrik dan mengancam ketahanan energi ke depan. Salah satu permasalahan adalah pelaksanaan dan penegakan hukum terkait UU dan peraturan tentang DMO (dan DPO). Ternyata RPerpres BLU Energi tidak sedikit pun memuat hal-hal terkait DMO. Kita pantas khawatir kalau BLU Energi dibentuk bukan untuk ketahanan energi nasional tetapi guna “mengamankan” oligarki dari kewajiban DMO.

Padahal isu DMO selama ini telah menjadi salah satu sumber utama masalah ketahanan energi berupa pemadaman listrik atau blackout akibat turunnya pasokan batubara. Hal ini umumnya dipicu naiknya harga batubara global, sehingga perusahaan-perusahaan batubara mengutamakan mengekspor dibanding memenuhi kewajiban DMO. Untuk mengamankan kebutuhan batubara, “pemerintah” dan BUMN selalu berhadapan dan “tidak berdaya” dengan oligarki guna memenuhi kebutuhan domestik saat harga global naik.

Pemerintah menerbitkan Kepmen ESDM No.23K/2018 tentang DMO dan Kepmen No.1395K/2018 tentang DPO. Volume DMO minimum 25% dan harga DPO adalah US$ 70/ton (nilai kalori basis, 6322 kkal/kg). Kepmen tersebut telah direvisi beberapa kali, seperti Kepmen ESDM No./2022 terbit setelah terjadinya blackout nasional (awal 2020). Terakhir adalah Kepmen No.6/2026 yang antara lain memuat tata cara penyusunan rencana kerja (termasuk RKAB) serta pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Semua Kepmen di atas merupakan peraturan operasional guna melaksanakan kewajiban DMO sesuai perintah Pasal 5 ayat (1) UU Minerba No.4/2009 dan disempurnakan dalam Pasal 5 ayat (3) UU Minerba No.3/2020. Oleh sebab itu, mengingat pentingnya pelaksanaan DMO bagi ketahanan energi nasional, maka ketentuan-ketentuan relevan terkait DMO harus dimuat dalam RPerpres BLU Energi. Ketentuan ini a.l harus membuat pelaksanaan DMO berjalan sesuai prinsip-prinsip GCG, adil bagi semua, serta sanksi tegas dan terukur bagi pelanggar.

Diketahui pada awal Januari 2022 pemerintah pernah mencoba membentuk BLU Batubara. BLU ini akan bertugas untuk memungut iuran batubara, dengan merujuk BLU komoditas kelapa sawit, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BLU Batubara bertugas memungut biaya kompensasi atas selisih harga batubara DMO dengan harga batubara global. PLN diminta membeli pasokan batubara sesuai harga pasar. Lantas, selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan dikembalikan dari dana yang dikutip BLU. Hal yang memberatkan, PLN diminta membeli lebih dahulu sesuai harga pasar, dan ini sangat mengganggu cash flow.

Lantas Juni-Juli 2022 beredar informasi BLU pungutan iuran batubara di atas akan terbentuk paling lambat bulan Juli 2022. Pelaksananya sebuah BLU yang merupakan gabungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Puslitbangtek Tekmira). BLU yang menggabungkan fungsi Legimas dan Tekmira bekerja di lingkungan KESDM. Namun karena tidak sejalan dengan perintah UU Minerba dan tidak didukung DPR, BLU ini batal dibentuk.

Isu BLU kembali muncul setelah KESDM menerbitkan RPerpres BLU Energi pada Agustus 2026. Pada awal September Menteri ESDM Bahlil Dahadalia mengatakan: “BLU itu sudah ada. BLU di Kementerian ESDM itu kan kalau untuk batubara itu namanya Tekmira. Kalau di Migas namanya Lemigas. Tinggal optimalisasi fungsinya saja tapi badannya sudah ada ya,” (1/9/2026).

Hingga akhir September 2026 kelanjutan pernyataan Bahlil masih belum jelas. Bagi IRESS sepanjang belum memuat ketentuan terkait DMO, lebih baik rencana pembentukan “Perpres” BLU Energi batal. Namun, kami nyatakan BLU memang perlu dibentuk dengan memuat ketentuan-ketentuan prinsip sebagai instrumen pelaksanaan DMO yang efektif, efisien, adil, transparan dan bebas KKN bagi ketahanan energi. Hal-hal prinsip tsb antara lain diuraikan sbb.

1.⁠ ⁠Ternjaminnya pasokan batubara bagi kebutuhan domestik (DMO) sebagai perioritas utama negara, terlepas dari pengaruh kenaikan harga batubara global dan kepentingan lain;

2.⁠ ⁠Adanya sanksi terukur (dalam bentuk uang, USD/Rp) bagi pelanggar DMO, minimal 25% di atas selisih harga global dengan harga DPO. Sebelumnya sanksi yang dikenakan sangat rendah (lebih kecil dari selisih harga global dan DPO) atau pencabutan izin. Justru karena moral hazard, pencabutan izin menjadi “objek negosiasi” dan perusahaan tetap operasi;

3.⁠ ⁠Beban DMO adil bagi seluruh perusahaan (799 buah): proporsional, di-prorata (prorated) sesuai PERBANDINGAN (volume produksi x harga rata-rata jenis/kalori produksi perusahaan tertentu) terhadap (total produksi nasional x rata-rata harga produksi nasional).

4.⁠ ⁠Sejalan dengan butir 3 di atas, perusahaan yang tidak memproduksi batubara sesuai rank yang dibutuhkan pembangkit listrik, tetap harus menanggung DMO sesuai PERBANDINGAN di atas;

5.⁠ ⁠Bebas dari distorsi dan penyelewengan penyaluran DMO, meskipun ada perbedaan harga/DPO untuk sektor listrik (US$70), industri (US490) dan smelter (harga pasar pasar);

6.⁠ ⁠Pasokan batubara kepada pembangkit-pembangkit PLN oleh perusahaan perusahaan harus dipilih dan ditetapkan melalui “mapping”, sehingga batubara yang diterima memenuhi syarat jenis, volume, biaya, waktu, dan biaya transpot, dll, yang terbaik dan optimal;

7.⁠ ⁠Penyediaan fasilitas blending yang relevan guna memenuhi kebutuhan standard kalori;

8.⁠ ⁠BLU Energi yang dibentuk harus mengintegrasikan seluruh fungsi yang ada dan relevan secara optimal, dan sesuai prinsip GCG, seperti KESDM, Tekmira, SIMBARA, BUMN, dll.

9.⁠ ⁠Pengawasan ketat dan penegakan hukum tegas sesuai prinsip GCG, antara lain dengan menempatkan para profesional independen non ASN mewakili seluruh stakeholders.

Minimal dengan menerapkan prinsip-prinsip di atas sebagai instrumen, maka BLU Energi diyakini akan bebas dari praktek-praktek moral hazard yang terjadi selama ini. Misalnya, tahun lalu, PT Bukit Asam (PT BA) memasok sekitar 50% produksinya sebagai DMO kepada PLN, tanpa ada “adjustment” atau kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memasok. Hal ini jelas tidak adil, sebab pendapatan PT BA akan berkurang triliunan/puluhan triliun Rp, dibanding jika menjual sesuai harga pasar. Hal yang sama sedang berlangsung tahun ini.

Sebagai BUMN, PT BA jelas mustahil menolak perintah “penguasa”. Namun pada saat yang sama, sang penguasa (oligarkis) membiarkan perusahaan pembangkang bebas ekspor: tanpa DMO atau volume DMO “alakadarnya”, tidak proporsional dengan produksinya. Maka akibat kebijakan penguasa ini, terjadi penerimaan negara/rakyat dari BUMN/PT BA yang turun dan penerimaan perusahaan oligarkis yang naik. Negara dan rakyat jelas sangat dirugikan.

Tahun 2026 ini telah terjadi blackout di Sumatera dan Jawa, terutama akibat kurangnya pasokan batubara pada sejumlah pembangkit/PLTU yang dioperasikan. Blackout di Jawa pada awal Juni 2026, menurut perhitungan CELIOS telah menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat sekitar Rp2,6 triliun. Dalam kasus blackout ini Bahlil sempat “curhat”: “ESDM itu kan regulator, implementasinya itu ada di PLN. Tapi begitu listrik mati, tetap yang disalahkan ESDM, gitu kan kira-kira,” (16/9/2026).

Kita tidak paham apakah Bahlil pura-pura atau benar-benar tidak tau. Padahal Bahlil lah yang dinilai merupakan kontirbutor utama penyebab blackout. Sebab, sebelum blackout Bahlil telah membuat kebijakan yang membuat pasokan batubara berkurang, antara lain dengan merubah masa berlaku RKAB jadi satu tahun, terlambat menyetujui RKAB, “bernegosiasi” langsung dengan sejumlah perusahaan tambang untuk “menetapkan volume produksi” tanpa mengikuti prinsip GCG. Ditengarai pula, “negosiasi” berlangsung tertutup, dan kuota produksi sebuah perusahaan yang tadinya “dibuat rendah” bisa naik setelah adanya “deal” tertentu.

Sebagai kesimpulan, kita paham Indonesia sangat membutuhkan sistem yang andal, kredibel dan berfungsi sesuai prinsip GCG agar target ketahanan energi nasional tercapai dan berkelanjutan. Salah satu instrumen penting dalam sistem adalah terbentuknya lembaga atau BLU yang menjamin tersedianya pasokan energi, terutama batubara, melalui pelaksanaan kewajiban DMO/DPO sesuai perintah UU, PP, Permen dan 9 prinsip yang disebutkan di atas. Setelah sistem yang baik terbentuk, maka subjek/pemimpin sebagai pelaksana sistem pun harus bebas moral hazard, bebas dari kepentingan sempit, oligarki, kelompok dan/atau pribadi. Sebab, selama ini unsur-unsur dalam subjek tidak optimal bekerja untuk negara dan rakyat.

Jakarta, 30 September 2026

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak dan gas bumi (MIGAS), mineral dan batubara (MINERBA), kelistrikan, energi baru & terbarukan (EBT), industri penunjang, lingkungan, CSR, industri hijau, kolom, opini. urban & life style, internasional dan lainnya. Redeksi juga menerima tulisan kolom, opini dari pembaca akan kami tayangkan di portal berita Resourcesasia.id dan kami juga menerima press rilis dari korporasi, silahkan kirimkan tulisan anda dan press rilis ke email redaksi kami redaksiresourcesasia@gmail.com

Check Also

IESR Dukung Penghentian Sementara BDx Data Center di Jatiluhur, Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau 

AMDAL, kajian sosial-lingkungan, serta kajian dampak terhadap keandalan pasokan dan akses listrik pelanggan PLN harus …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *