JAKARTA, RESOURCESASIA.ID – Sistem energi Indonesia perlu segera bertransformasi untuk menjadi lebih resilien terhadap perubahan global, menekan ketergantungan terhadap energi fosil, serta memperkuat kemandirian energi nasional. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa revisi kebijakan energi, termasuk Undang-Undang (UU) Energi, perlu mengantisipasi perubahan besar dalam sistem energi dunia, mulai dari semakin murahnya biaya energi terbarukan, perkembangan teknologi penyimpanan energi, hingga melimpahnya potensi energi terbarukan di dalam negeri.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo dalam diskusi UU Energi di DPR RI pada Rabu (22/4) menegaskan bahwa sistem energi Indonesia saat ini masih bergantung pada energi fosil. Bauran energi fosil masih mendominasi sekitar 85 persen, dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) di PP 79/2014 yaitu untuk mencapai 23 persen energi baru terbarukan pada 2025 gagal dicapai.
“Kondisi ini membuat Indonesia bergantung pada rantai pasok energi global, terutama migas, sehingga rentan terhadap gejolak geopolitik. Ketergantungan pada impor minyak, misalnya, semakin menjadi tantangan karena konsumsi bahan bakar minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi minyak mentah dalam negeri terus menurun hingga sekitar 605 ribu barel per hari,” tegas Deon.
Deon menilai, terjadinya krisis energi fosil yang dipicu oleh gangguan di kawasan strategis seperti Selat Hormuz, menunjukkan bahwa strategi perwujudan ketahanan energi Indonesia tidak lagi hanya dapat bergnatung pada indikator Cadangan Penyangga Energi (CPE) seperti yang diamantkan di UU Energi. Ketika harga minyak dunia melonjak dan jalur logistik terganggu dalam waktu yang panjang, dampaknya langsung dirasakan melalui tekanan fiskal, risiko kenaikan subsidi, dan potensi gangguan distribusi energi di dalam negeri. Untuk itu, kemandirian energi perlu dibangun secara sistematis dengan pemanfaatan masif sumber daya energi terbarukan domestik yang lebih stabil, bersih, dan tidak bergantung pada pasar global.
“Indonesia memiliki modal besar untuk mempercepat transisi energi. Potensi energi terbarukan Indonesia sangat melimpah, dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi energi terbarukan lebih dari 3.600 gigawatt (GW), sementara analisis IESR memperkirakan potensinya dapat mencapai 7.000 hingga 20.000 GW. Selain itu, biaya energi terbarukan dan teknologi penyimpanan energi terus menurun. Lebih dari 90 persen proyek energi terbarukan secara global kini sudah lebih murah dibandingkan alternatif berbasis fosil,” papar Deon.
Namun, Deon menuturkan, percepatan transisi energi membutuhkan reformasi kebijakan yang lebih tegas. IESR menilai target KEN terbaru dalam PP No. 40 Tahun 2025 belum cukup mendorong upaya sistematis dalam waktu dekat karena target energi baru terbarukan pada 2030 hanya berada di kisaran 19-23 persen, lalu meningkat menjadi 36-40 persen pada 2040. Padahal, kegagalan mencapai target 23 persen pada 2025 seharusnya menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat, bukan melemahkan, ambisi transisi energi. Dengan visi kemandriain energi dan energi terbarukan, maka dalam 5-10 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan target bauran energi terbarukan yang lebih kuat yang dapat mendorong perubahan tata kelola dan regulasi yang diperlukan saat ini juga.
“Peningkatan bauran energi terbarukan yang diakselerasi akan memungkinkan reformasi subsidi dan harga energi dapat dilaksanakan denga lebih berkeadilan. Sistem subsidi, kompensasi, serta kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) selama ini memang berperan mendukung biaya pokok penyediaan (BPP) PLN rendah, sehingga nilai subsidi dan tarif listrik tetap rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga mengunci ketergantungan pada energi fosil, membebani fiskal, dan menghambat energi terbarukan karena tidak menciptakan persaingan yang setara. Karena itu, subsidi energi perlu dirancang ulang agar lebih tepat sasaran, transparan, dan tidak menghambat investasi energi bersih,” papar Deon.
IESR juga menekankan pentingnya elektrifikasi sektor transportasi sebagai salah satu jalan menuju kedaulatan energi. Peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM, terutama jika listrik yang digunakan berasal dari energi terbarukan domestik. Setiap kendaraan listrik yang menggantikan kendaraan BBM berkontribusi pada penurunan permintaan minyak, sekaligus membuka peluang pengembangan industri baru di dalam negeri seperti baterai.
Untuk memperkuat kemandirian energi nasional, IESR merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, mempercepat pengembangan energi terbarukan, termasuk PLTS, PLTB, PLTP, PLTA, serta sistem penyimpanan energi. Kedua, mereformasi regulasi dan memodernisasi jaringan listrik agar sistem menjadi lebih fleksibel, responsif, dan mampu menampung penetrasi energi terbarukan yang lebih besar. Ketiga, meninjau ulang subsidi energi fosil agar lebih mencerminkan biaya sebenarnya dan tidak menghambat transisi. Keempat, menyinkronkan laju transisi energi dengan keamanan pasokan, sehingga perubahan menuju energi bersih tetap berlangsung secara terukur, adil, dan andal. (RA)
Resources Asia Energi News Makers