RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) telah menginstruksikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Energi Equity Epic Sengkang (EEES) untuk segera mengalirkan pasokan gas dari Wilayah Kerja (WK) Sengkang kepada PLN sejak 21 Maret 2023.
Langkah ini diambil mengingat telah terdapatnya kesepakatan komersial antara pihak yang terkait dalam proses pengaliran gas yang dapat digunakan untuk pengaliran kembali gas bumi dari WK Sengkang dan mempertimbangkan kondisi darurat energi listrik di Wilayah Sulawesi Selatan karena terbakarnya PLTU Jeneponto pada Minggu, 19 Maret 2023 lalu.
“Pada 21 Maret 2023 telah mengalir gas bumi sekitar 20 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) ke PLTGU (pembangkit listrik tenaga gas/uap) Sengkang,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi, SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro di Jakarta, Kamis (23/3).
Hudi berharap, pasokan gas bumi tersebut akan menjamin pasokan energi listrik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, penyerapan gas tersebut mendukung operasional kegiatan usaha hulu migas untuk mencapai target lifting gas bumi tahun 2023 sekaligus menjaga iklim investasi industri hulu migas nasional.
SKK Migas meminta EEES dan PLN segera menyelesaikan kesepakatan yang diperlukan untuk pengaliran gas dimaksud. Pengaliran juga dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan operasi.
Saat ini, EEES dan PLN tengah melakukan pembahasan secara intensif agar tercapai kesepakatan harga dan pasokan sesuai dengan kemampuan produksi WK Sengkang. “SKK Migas mendorong agar kesepakatan tersebut dapat segera diselesaikan, dengan mempertimbangkan keekonomian rencana pengembangan lapangan gas WK Sengkang,” kata Hudi.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (RAMA)
FOTO: DOK SKK MIGAS