Wednesday , 1 May 2024
Home / ENERGI TERBARUKAN / Kementerian ESDM: Tak Ada Ketentuan Ekspor – Impor Dalam Aturan Baru PLTS Atap

Kementerian ESDM: Tak Ada Ketentuan Ekspor – Impor Dalam Aturan Baru PLTS Atap

RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa dalam aturan baru mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, tidak ada ketentuan ekspor-impor.

“Dari sisi pemerintah tetap ada insentifnya, kan memang tidak ada ekspor impor, tetapi konsumen yang memasang PLTS atap tidak kena charge. Kan (sebelumnya) ada biaya standard dan sebagainya, itu sudah tidak ada. Itu sebagai insentif,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/2).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 tersebut disebutkan bahwa kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

BACA JUGA:

Revisi Aturan PLTS Atap Disetujui, Puskepi: Tarif Listrik Tetap Terjangkau

“Dalam aturan baru tersebut, juga mengatur tentang kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik. Di situ ada sistem kuota, kan PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik yang PLTS atap. Sekarang kan (cuaca) mendung. Di satu sisi kan harus menyediakan listrik yang harus siap salur supaya tetap kualitas dari PLN-nya terjamin ke masyarakat itu ada kuotanya, tahun ini berapa megawatt (MW) bisa, tahun depan berapa,” paparnya.

Adapun, dalam Pasal 7 Permen ESDM 2/2024 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.

Kemudian ayat (2), penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional; rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan kehandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Lalu ayat (3) menyatakan bahwa kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Lebih lanjut, Dadan menilai dengan adanya revisi aturan tersebut, pemasangan PLTS atap untuk saat ini lebih condong untuk skala industri karena konsumsi listriknya lebih stabil.

“Memang PLTS Atap yang sekarang agak sulit untuk rumah tangga karena kan tidak ada ekspor impor, tidak ada titip kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN. Rumah tangga kan pakainya malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match,” jelas Dadan. (RA)

Foto: Dok Antara

About Resourcesasia

Resources Asia.id adalah portal berita yang menginformasikan berita-berita terkini dan fokus pada pemberitaan sektor energi seperti minyak, oil dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), kelistrikan, energi terbarukan, industri penunjang, lingkungan, CSR, perdagangan dan lainnya.

Check Also

Hari Otonomi Daerah 2024, Moeldoko : Saatnya Daerah Ambil Peran Wujudkan Ekonomi Hijau

RESOURCESASIA.ID, SURABAYA – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *