Resourcesasia.id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menanggapi heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017. Padahal kebijakan Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya.
“Dalam UU minerba tidak di kenal istilah ‘IUPK Sementara’, karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?” Tanya Rofi Munawar dalam rilis pers yang disampaikan kepada media pada hari Kamis, 6 April 2017 di Jakarta.
Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan ‘IUPK sementara’ tidak ada jaminan pasti dari PT. FI pada akhirnya akan mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.
“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT. FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” tegas Rofi’.
Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini memberikan catatan lainnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini Perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.
“Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI”. Tukas Rofi’
Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
H. Rofi’ Munawar, Lc.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS
Tags #freeport indonesia
Check Also
Pengamat Sebut Power Wheeling Menggerus APBN dan Mengurangi Pendapatan PLN
RESOURCESASIA.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang sempat …